TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pelindungan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014. Putra bungsu musikus Ahmad Dhani itu kembali menjalani sidang dengan hanya didampingi ibundanya, Maia Estianti.
Setelah bersaksi, Ihsan mengatakan ketua majelis hakim, Petriyanti, menanyakan kemungkinan penerapan diversi dalam Undang-Undang Peradilan Anak. "Apakah diversi itu dapat diterapkan pada terdakwa AQJ," kata Ihsan di PN Jakarta Timur, Senin, 28 April 2014.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Ihsan menjelaskan tiga Undang-Undang Perlindungan Anak yakni UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 23 Tahun 2002, dan UU Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Ihsan, ketentuan dalam Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002, jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan atau pemenjaraan merupakan pilihan terakhir. "Tapi, ketika anak berhadapan dengan hukum masih bisa diurus orang tua atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh, tidak dipenjara," ujarnya.
Menurut dia, regulasi yang mengatur diversi sudah diatur dalam UU nomor 11 tahun 2012. "Tapi, undang-undang tentang sistem peradilan anak itu baru berlaku Juli mendatang." Sebab, Ihsan melanjutkan, saat ini undang-undang itu masih diversi dan belum memiliki kekuatan hukum.
"Tapi, dalam UU Nomor 23 di Pasal 16 dan Pasal 64, dan nilai budaya masyarakat, hakim dapat meyakinkan diri mereka untuk menjatuhi hukuman kurungan atau diversi," ujarnya.
Pada sidang dakwaan, Selasa, 25 Februari 2014, jaksa penuntut umum (JPU), Ibnu Su'ud, mendakwa AQJ dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Namun, karena masih anak-anak, ancaman hukumannya dikurangi setengah menjadi 3 tahun penjara. (Baca: Sidang AQJ Berlangsung Dua Jam dan Tertutup )
AQJ menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi B-80-SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali, sehingga menabrak pembatas jalan dan melintas ke jalur lain.
Mobil AQJ lalu menabrak dua mobil lainnya, yakni Daihatsu Gran Max dengan nopol B-1349-TEN dan Toyota Avanza berpelat nomor B-1882-UZJ. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas. Sedangkan sembilan orang lainnya, termasuk Dul dan temannya, terluka.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Tersangka Pelecehan di JIS Korban Sodomi Buron FBI
Ayah-Ibu Korban JIS Silang Pendapat
Jakarta, Kota dengan Pertumbuhan Terpesat Sedunia
Dua Pria Tersangka JIS Pernah Berhubungan Seks