TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 60 orang tua siswa Jakarta International School mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, sore ini. Mereka mengaku terganggu dengan pernyataan-pernyataan KPAI terkait dengan kasus pelecehan di sekolah itu.
"Kami minta KPAI untuk lebih sensitif terhadap pernyataan yang disampaikan. Juga pada media, kami sampaikan pernyataan yang sama. Ini adalah keadaan yang mengerikan," kata juru bicara orang tua siswa, Lestari, setelah melakukan pertemuan di KPAI, Senin, 28 April 2014.
Mereka datang pukul 16.00 WIB. Kebanyakan mereka adalah perempuan dengan sebagian besar warga negara asing dari orang tua siswa Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas JIS. Di antara mereka tak ada orang tua siswa yang anaknya terekspos sebagai korban pelecehan seksual di JIS.
Pertemuan tersebut dilakukan tertutup selama satu setengah jam. Pihak KPAI dihadiri Ketua Asrorun Ni'am Sholeh dan beberapa komisioner, seperti Erlinda. Hadir pula Seto Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai staf ahli KPAI.
Menurut Lestari, koalisi orang tua siswa mendukung langkah KPAI melakukan advokasi untuk melindungi anak-anak Indonesia. Namun, kata dia, KPAI harus menyadari kasus pelecehan di JIS sangat traumatis bagi anak dan keluarga. "Karenanya, kami mohon agar KPAI menjaga rahasia anak-anak tersebut," kata Lestari.
Komisioner KPAI, Erlinda, menyatakan tidak terpengaruh dengan desakan mereka. "Kami tidak akan gentar sedikit pun dengan hal yang melemahkan kami," kata Erlinda.
Menurut Erlinda, KPAI tetap berkomitmen melindungi anak-anak Indonesia, baik di luar maupun di dalam JIS. Sikap KPAI berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, terutama Pasal 78 dan 54. "Pasal 78 menyebutkan, kalau kami tahu kekerasan pada anak, kami wajib lindungi mereka," kata Erlinda.
AMIRULLAH