TEMPO.CO, Semarang - Aktivis antikorupsi Jawa Tengah menilai tindakan pungutan liar (pungli ) di jembatan timbang bisa dikategorikan korupsi. Praktek yang sempat tertangkap tangan saat inspeksi mendadak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu bisa dibawa ke ranah hukum. "Itu tindakan yang kelihatan kecil, tapi nilai korupsi dan kebocoran besar," kata Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto, Selasa, 29 April 2014.
Menurut dia, petugas pelaku pungutan liar itu tak bisa dikategorikan menerima gratifikasi karena bukan pejabat negara. Namun ia mencurigai pungli itu bisa melibatkan pejabat di dinas terkait yang diduga menerima setoran. "Bisa dibayangkan nilai setorannya berapa banyak jika dikalikan rata-rata Rp 10-20 ribu nilai pungli setiap truk," ujarnya. (Baca: Jawa Tengah Dinilai Salahgunakan Jembatan Timbang)
Eko mengatakan pelaku pungli yang diduga berantai hingga melibatkan pejabat itu masuk pasal merugikan negara, karena efeknya meloloskan kendaraan pelanggar angkutan barang yang menimbulkan kerusakan jalan raya. Padahal, pembangunan jalan itu dibiayai negara.
KP2KKN Jateng, kata dia, pernah merekomendasikan agar aparat hukum mengusut praktek pungli di jembatan timbang yang dinilai sangat meresahkan itu. Namun hasil temuan lembaganya tak pernah mendapat respons. "Sanksi administratif terhadap petugas pungli bukan solusi. Itu harus dibawa ke ranah hukum sebagai efek jera," katanya.
Ahad malam lalu, Gubernur Ganjar Pranowo membuktikan sendiri adanya praktek pungli yang dilakukan oleh petugas jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang.
EDI FAISOL
Terpopuler
3 Korban Pedofil Buron FBI Ini Tewas Bunuh Diri
Bugil di Kantor, Hakim Wanita Bosnia Dipecat
Satu WNI di Jeddah Meninggal Akibat MERS-CoV