TEMPO.CO, Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan, Selasa, 29 April 2014. Bahalwan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012.
Bahalwan yang selama ini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejangung) tiba di Kejari Medan dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. PT Mapna merupakan konsorsium pekerjaan Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTG. Sebelum Bahalwan, Kejagung lebih dulu menahan lima tersangka lainnya yang dititipkan kepada Kejari Medan.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam keterangan persnya menyatakan lima orang pejabat PLN dan Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Selain Bahalwan, lima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (mantan General Manager Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manajer Sektor Labuan Angin), dan Supra Dekanto (bekas Dirut PT NTP).
Berkas mereka dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor (berturut-turut): B-16, B-17, B-18, B-19, B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.
"Dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan," kata Untung.
"Adapun kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar kurang lebih Rp 337.429.393.537," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Jufri Nasution, mengatakan pasal yang didakwakan kepada Bahalwan kurang-lebih sama dengan tersangka yang lainnya." Bahalwan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Nasution kepada Tempo. Setelah proses administrasi, Bahalwan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.
SAHAT SIMATUPANG
Terpopuler:
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0