TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, mengatakan dirinya menerima vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rudi mengaku tak akan mengajukan banding. "Dengan mengucapkan innalillahi wainna ilaihi rajiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," kata Rudi setelah hakim Amin Ismanto membacakan vonis Rudi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa siang, 29 April 2014. (Baca: Rudi Rubiandini Tak Pentingkan Masa Hukuman)
Setelah mengucapkan tanggapan atas vonis, Rudi langsung menyalami majelis hakim, jaksa, dan penuntut umum. Dia tampak mengumbar senyum. "Saya terima ikhlas sebagai manusia," katanya seusai sidang vonis. Menurut Rudi, kendati menerima vonis hakim, dia mengaku tak puas. (Baca: Rudi Rubiandini Dituntut 10 Tahun Penjara)
Rudi berkukuh merasa tak pernah menerima suap atau melakukan pencucian uang. Putusan hakim disebutnya hanya salinan dari tuntutan jaksa yang berdasar dakwaan. "Siapa yang puas dengan keputusan ini, tidak ada. Saya pun tidak. Tapi saya terima karena hidup masih panjang. Beri saya ketenangan untuk istirahat dulu," katanya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara buat Rudi. Majelis hakim menilai Rudi secara sah dan meyakinkan menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pidana pencucian uang. Vonis itu lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta Rudi dihukum 10 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bui. (Baca pula: Hakim Takut KPK? Rudi Rubiandini: Ingat Akhirat!)
KHAIRUL ANAM
Terpopuler
Kata Istri PM Malaysia Soal MH370
Mesin Penjual Mariyuana Pertama Dunia Ada di AS
Kasus Kematian Aktivis Lingkungan Meningkat Tajam