TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Anas Urbaningrum. Ia dimintai keterangan hari ini, Selasa, 29 April 2014. "Ada informasi yang ingin dicari dari Hendropriyono," kata Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya BIN diketahui telah membeli kamus bahasa Indonesia-Arab-Inggris dari pimpinan Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali, pada Mei 2003. Jumlahnya tergolong banyak karena diperuntukkan bagi seluruh pesantren di Indonesia. Hendropriyono mengatakan saat itu sedang marak terorisme. "Jadi kesempatan bagus untuk menjalin hubungan dengan pesantren-pesantren di seluruh Indonesia dengan syarat tidak diperdagangkan," katanya.
Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali juga sudah diperiksa KPK terkait dengan kasus yang sama. As'ad mengatakan, pada tahun 2003, BIN melakukan hubungan bisnis dengan pemilik Pondok Pesantren Krapyak, Attabik Ali. Baru belakangan diketahui Attabik merupakan mertua dari Anas Urbaningrum. Anas terjerat dua kasus di KPK, yaitu tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang.
AMRI MAHBUB
Berita Lain:
3 Korban Pedofil Buron FBI Ini Tewas Bunuh Diri
Bugil di Kantor, Hakim Wanita Bosnia Dipecat
Satu WNI di Jeddah Meninggal Akibat MERS-CoV