TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diany, membesuk Chaeri Wardana alias Wawan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Kedatangannya pada Selasa, 29 April 2014, pukul 14.00 WIB di rumah tahanan ini di luar waktu kunjungan biasa, Senin dan Kamis. (Baca: Wawan di Bui, Pengusaha Luar Banten Panen Proyek)
"Jika ada sidang, kan juga boleh jenguk," kata Airin di gedung KPK, Selasa, 29 April 2014. Namun, Airin enggan menjelaskan maksud kedatangannya di luar jadwal besuk itu. Sebelum memasuki gerbang rumah tahanan, Airin berkata, "Sudah ya, terima kasih."
Seperti kunjungan pada hari-hari besuk lainnya, Airin mengenakan baju putih dan celana bahan berwarna cokelat. Ia pun mengenakan jilbab dan menenteng tas tangan yang berwarna senada dengan celananya.
Pada awal 2014, KPK menetapkan Wawan, adik dari Gubernur Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini Wawan mendekam di rumah tahanan KPK.
Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
AMRI MAHBUB
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0