TEMPO.CO, Surabaya - Sejak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan penuntutan.
Kedua tersangka adalah pejabat pembuat komitmen, Agus Kuncoro, dan Direktur Utama PT Bintang Timur Nangndi Nanang N. "Semua berkas, barang bukti, maupun tersangka sudah dilampahkan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi ketika ditemui di kantornya sore ini, Selasa, 29 April 2014.
Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap kedua tersebut, Kejari Sidoarjo akan segera melakukan rencana tuntutan, sehingga bisa menggelar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Karena masuk wilayah Sidoarjo, ya, nanti Kejari Sidoarjo bersama dengan Kejati Jatim ketika sidang di pengadilan," katanya.
Kedua tersangka, kata dia, saat ini masih ditahan oleh Kejati Jatim. Jika masa penahanannya telah habis, Kejati Jatim akan memperpanjangnya. "Mulai proses penyidikan sampai persidangan, jaksa punyak hak untuk menahan hingga 9 bulan. Jika nanti telah sidang, kami serahkan ke hakim, apa perlu dilakukan penahanan atau tidak," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di kantornya.
Pihak Bea dan Cukai juga sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Namun penangguhan tersebut ditolak Kejati Jatim. Kejaksaan juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil korupsi sebesar Rp 600 juta-1 miliar.
Proyek pembangunan gedung itu menelan anggaran Rp 32,5 miliar. Pembangunan gedung tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap. Tahap pertana diselesaikan pada 2011 dengan memakan anggaran dari APBN sebesar Rp 26 miliar. Sedangkan untuk tahap kedua memakan anggaran Rp 6,5 miliar.
EDWIN FAJERIAL
Terpopuler
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0