TEMPO.CO, Hong Kong - Pengadilan Hong Kong menjerat Law Wan-tung, 44 tahun, dengan puluhan pasal dalam sidang pengadilan yang digelar hari ini, Selasa, 29 April 2014. Majikan Erwiana Sulistyaningsih, tenaga kerja asal Indonesia, itu hadir di Pengadilan Kwun Ton dengan mengenakan kacamata hitam dan penutup wajah. Saat awak media mendekat, ia menutup wajahnya menggunakan selembar surat kabar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan dua puluh lima tuntutan, diawali dengan kesepakatan bahwa persidangan akan dipindahkan ke pengadilan yang lebih tinggi. "Tuntutan merujuk ke sejumlah periode di mana Law tidak memberikan cuti 16 hari, juga gaji yang tidak dibayar sebanyak HK$ 28 ribu," kata juru bicara sidang.
Jumlah tuntutan yang dibacakan hari ini jauh lebih banyak dari rencana semula. Pada Januari lalu, jaksa penuntut umum memberikan tujuh tuntutan terhadap Law, termasuk kelalaian pembayaran gaji selama tujuh bulan, tidak memberi hari libur, serta penyerangan terhadap Erwiana dan dua pembantu lainnya, yang juga dari Indonesia.
Law Wan-tung ditangkap Januari lalu dengan tuduhan penganiayaan serius terhadap Erwiana. Kasus Erwiana yang mengalami penyiksaan selama berbulan-bulan menjadi terkenal, dan menimbulkan kekhawatiran kalangan pekerja rumah tangga di Hong Kong, serta menuai aksi protes besar-besaran. Majalah Time mendapuk Erwiana sebagai salah satu dari 100 orang paling berpengaruh di dunia, Jumat pekan lalu.
NEW STRAIT TIMES | REUTERS | NATALIA SANTI
Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak