TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan tak ada masalah dengan perizinan guru-guru di TK Jakarta International School, Jakarta. Pekan lalu, rombongan Imigrasi mendatangi sekolah tersebut untuk memeriksa perizinan para guru.
"Datanya rapi dan tak ada pelanggaran," ujar Kepala Seksi Pengawasan Kanim Jakarta Selatan Anggi Wicaksono, Senin, 28 April 2014. Ia menyatakan seluruh guru kategori pendidikan usia dini memenuhi syarat tinggal dan pekerjaan selama berada di Indonesia.
Selasa, 22 April 2014, Kantor Imigrasi melakukan operasi di sekolah tersebut. Selama kurang lebih dua jam, pihak Imigrasi menyortir data di sekolah itu. Pemeriksaan ini merupakan tanggapan kantor Imigrasi atas adanya laporan bahwa JIS tak memenuhi syarat perizinan pendidikan usia dini yang diajukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Memang waktu itu kami periksa ulang karena mencuatnya isu TK di sana ilegal," ujarnya.
Pihak Kepolisian membenarkan memang belum meminta Imigrasi untuk mencegah guru di sekolah itu ke luar negeri. "Kalau belum ada apa-apa kenapa harus dicegah," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut. Keenamnya adalah tenaga kebersihan yang disalurkan oleh PT ISS Indonesia, perusahaan alihdaya yang dipekerjakan sekolah. (Baca: Runtutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Rencananya, pekan ini polisi akan memanggil pihak sekolah. Namun, Rikwanto belum mengkonfirmasi pemeriksaan sejumlah guru nanti ada kaitannya dengan kasus kekerasan seksual itu. "Kami hanya ingin tahu bagaimana proses pendidikan dan pembimbingan di sana," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Rabu, Polisi Panggil Guru JIS karena Hal-hal Ini
KPAI Minta Polisi Tes Darah Guru-Guru di JIS
Cegah Pelecehan, Polisi Bekali Guru TK dan PAUD