TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menduga Zaenal, 25 tahun, salah satu pelaku kasus kekerasan seksual terhadap bocah di TK Jakarta International School di Jakarta Selatan, sebagai orang yang pertama kali melakukan pelecehan seksual di sekolah tersebut. Aksinya kemudian diikuti kelima rekan kerjanya sesama petugas kebersihan. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Kombes Heru Pranoto menduga Zaenal pertama kali melakukannya pada awal tahun lalu. (Baca: Dua Tersangka JIS Pernah Berhubungan Sesama Jenis)
"Kejadiannya (melibatkan enam tersangka) pada Januari-Maret 2014. Awalnya diduga Z yang melakukan," ujarnya Senin, 28 April 2014. Namun, polisi masih belum bisa memastikan ketika kasus ini pertama kali terjadi, apakah Zaenal melakukan sendiri atau bersama tersangka lain. "Polisi masih mencoba mendalami kasus ini," ujar Pranoto.
Polisi berencana untuk memanggil pihak sekolah dan penyalur tenaga kerja untuk melengkapi pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka. Zaenal dijadikan tersangka dua hari lalu bersama empat rekan satu kantornya: Afriska, Syahrial, dan Azwar. Namun, Azwar tewas bunuh diri pada hari yang sama. Dua lainnya, Agun Iskandar dan Virziawan Amin, sudah ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka. Dari tubuh Zaenal dan Syahrial ditemukan virus herpes yang diduga menjangkiti tubuh siswa TK berusia 6 tahun yang menjadi korban. Diduga korban tertular usai kekerasan seksual itu terjadi. (Baca: Runtutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Kelima tersangka kini menjadi tahanan Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Rabu, Polisi Panggil Guru JIS karena Hal-hal Ini
KPAI Minta Polisi Tes Darah Guru-Guru di JIS
Cegah Pelecehan, Polisi Bekali Guru TK dan PAUD