TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta International School akhirnya menanggapi bertambahnya tersangka pelecehan seksual yang ditetapkan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Juru bicara Jakarta International School Daniarti Wisono menyatakan mendukung langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang terjadi di sekolah bertaraf internasional itu.
"Kami akan bekerja sama dan membantu pihak Kepolisian terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Daniarti kepada Tempo dalam surat elektroniknya, Senin, 28 April 2014.
Daniarti mengatakan sekolah telah mengetahui adanya penangkapan tersangka atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolahnya. "Dan media juga sudah memberitakannya."
Afriska, Syahrial, Zaenal, Agun Iskandar, dan Virziawan Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di TK JIS. Seorang tersangka, Azwar, bunuh diri setelah menjalani pemeriksaan di Polda. (Baca: Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar Dianiaya)
Kelima tersangka kini menjadi tahanan Subdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
REZA ADITYA
Berita Lainnya:
Zaenal, Tersangka Kasus JIS, Dikenal Rajin Salat
Adik Tersangka JIS Diusir dari Rumah Kontrakan
Kakak Pelaku Pelecehan JIS: Ya Allah Dia Orang Baik