TEMPO.CO, Banda Aceh - Anggota TNI Praka Heri Shafitri yang terlibat meminjamkan senjata dalam penembakan posko Partai NasDem di Aceh Utara, menjalani sidang di Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa, 29 April 2014. Dia didakwa pasal 148 KUHP Militer, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman 5 tahun penjara.
Oditur militer menduga meminjamkan senjatanya kepada tersangka penembak posko Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Gampong Kunyet Mulee, Kecamatan Matang Kuli, Aceh Utara, pada 16 Februari 2014. Senjata itu berjenis SS2 lengkap dengan 13 peluru.
Pelaku penembakan adalah kawan terdakwa yang bernama Rasyidin dan Umar. "Dia juga ikut mengkonsumsi sabu-sabu dengan dua tersangka penembakan, yang kini ditahan di Mapolda Aceh," kata Oditur militer, Mayor Chk Uje Koswara, Selasa, 29 April 2014. (Baca juga: Penembak Posko NasDem di Aceh Gunakan Senjata TNI)
Sidang dipimpin oleh Letkol Chk Budi Purnomo didampingi hakim anggota Mayor Chk Arwin Makal dan Mayor Sus Dahlan Suherlan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada dini hari jelang kejadian penembakan posko Partai NasDem, Heri menyerahkan senjatanya kepada Rasyidin dan Umar dengan alasan untuk memburu babi. Mereka juga ikut mengkonsumsi sabu saat itu. (Baca juga: TNI Selidiki Penembakan Posko NasDem di Aceh)
Jelang subuh hari kejadian, 16 Februari 2014, Rasyidin datang sendiri ke pos menemui Heri untuk mengembalikan senjata berikut selongsong peluru, plus uang senilai Rp 400 ribu. Dua jam kemudian, informasi posko Partai NasDem di Kunyet Mulee, Aceh Utara, yang diberondong peluru merebak dan diketahui oleh Praka Heri. Dia Heri langsung menghubungi Rasyidin menanyakan apakah mereka terlibat.
Rasyidin membenarkannya. Heri langsung marah. "Kamu kok seperti itu, kamu janjinya kan untuk berburu babi," ujarnya. Saat itu, Rasyidin mencoba menenangkan terdakwa lewat ujung telepon. "Aman itu, tidak ada masalah," katanya seperti dalam berkas dakwaan yang dibacakan Mayor Uje Koswara.
Praka Heri melalui kuasa hukumnya Kapten Chk Beni Kurniawan menyatakan, tak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan oditur militer. "Kami rasa (dakwaan) sudah memenuhi unsur," ujarnya.
Kepala Penegakan Hukum Kodam Iskandar Muda, Kapten Chk Syarif, mengatakan tidak akan menoleransi pelanggaran apapun yang dilakukan prajurit TNI.
ADI WARSIDI
Berita lain:
Istri Dipaksa Hadir, Akil: Dayak Saya Suruh Serbu!
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak