TEMPO.CO, Cirebon - Sembilan orang terpidana kasus korupsi dana APBD Kota Cirebon 2004 senilai Rp 4,9 miliar pagi tadi dieksekusi. Mereka adalah bekas anggota Dewan periode 1999-2004 yang merupakan bagian dari delapan narapidana kasus yang serupa yang sudah ditahan sejak 28 April 2014.
"Sembilan narapidana itu dieksekusi pada pukul 7 pagi. Dari Kajari lalu kami bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kesambi," kata Kepala Kejari Kota Cirebon, Acep Sudarman, Rabu, 30 April 2014. Bekas anggota Dewan itu dibawa ke lapas dengan menggunakan tiga unit mobil minibus berpelat hitam.
Kesembilan bekas anggota dewan itu adalah Z Iskandar (PAN), Fajar Rivai (PKB), Sama'un (PDI Perjuangan), Tajudin Sholeh (Fraksi TNI Polri), Sukarela (PDI Perjuangan), Agung Tjipto (PDI Perjuangan), Santoso (PDI Perjuangan), Budi Permadi (PDI Perjuangan) dan Supriyatna (PDI Perjuangan). Nama mereka tercantum dalam berkas ketiga.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin, 28 April lalu, sebanyak delapan mantan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004 yang tercantum pada berkas pertama telah dieksekusi. Mereka adalah Haris Sutamin, Setiawan, Wawan Wanija, M Toha, Dahrin Syahrir, Ade Anwar Sham, Iing Sodikin dan Citoni.
Kasus tersebut dibagi dalam tiga berkas. Berkas pertama dan ketiga, seluruh narapidana sudah dimasukkan sel tahanan. Tinggal tersisa narapidana di berkas kedua, yakni Ahmad Djunaedi (PBB), Suyatno A Saman (PKB), Safari Wartoyo (PPP) dan Djarot Adi Sutarto (PDI Perjuangan). Sedangkan dua orang lainnya sudah meninggal dunia, yaitu Enang Iman Ghana (PKPI) dan Agus Sompi (Partai Golkar).
Kasus korupsi dana ABPD kota Cirebon 2004 ini menyeret 21 anggota dewan setempat. Di pengadilan tingkat pertama mereka divonis 1,5 tahun. Namun, mereka banding dan hasilnya MA memutuskan menambah hukuman bagi mereka menjadi empat tahun bui.
IVANSYAH