TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Energi DPR yang juga politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut menerima US$ 200 ribu dalam vonis terdakwa bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Hakim Purwono Edi Santoso mengatakan duit buat Sutan berasal dari Widodo Ratanachaitong, pemilik PT Kernel Oil Singapura.
"Keesokan harinya tanggal 26 Juli 2013 uang tersebut (yang diterima Deviardi dari Widodo) diserahkan Deviardi ke terdakwa, oleh terdakwa diserahkan ke Sutan US$ 200 ribu dan sisanya disimpan di safe Deposit box," kata Purwono membacakan fakta hukum dalam vonis Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 29 April 2014. (Baca: Divonis 7 Tahun, Rudi: Innalillahi)
Rudi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam vonis, Widodo Ratanachaitong menyetor total US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu ke Rudi. Adapun Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon total menyetor US$ 522.500 ke Rudi. Duit-duit itu disebut berkaitan dengan upaya Widodo dan Artha menang tender terbatas di SKK Migas. (Baca: Ini Seluruh Aliran Uang dalam Vonis Rudi)
Rudi juga disebut menerima Sin$ 600 ribu dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, US$ 200 ribu dan US$ 150 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta US$ 50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.
Usai sidang, Rudi mengaku tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang terlibat di kasusnya. "Bahwa ada pihak-pihak lain yang terlibat, itu bukan urusan saya," katanya.
KHAIRUL ANAM
aca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'