TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, terhadap surat dakwaan. Jaksa Iskandar Marwata mengatakan alasan dari tim penasihat hukum Anggoro yang meminta surat dakwaan dibatalkan tidak berdasar.
"Penuntut umum diberi kebebasan menetapkan pasal asal sesuai dengan fakta-fakta penyidikan," kata Iskandar ketika membacakan tanggapan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 April 2014. Dia menyatakan syarat dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. "Sehingga eksepsi harus ditolak." (Baca: Seusai Didakwa, Anggoro Langsung Bacakan Eksepsi)
Sebelumnya, penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang, dalam eksepsinya mengatakan dakwaan jaksa KPK tak tepat. Sebab, sejak awal kliennya disidik dalam perkara a quo sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jaksa mendakwa Anggoro dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer, dan melanggar Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Dengan demikian, dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah dakwaan yang palsu dan tidak benar," kata Thomson. (Baca: Anggoro Didakwa Suap Kaban dan Politikus Senayan)
Anggoro didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR dan pejabat Departemen Kehutanan periode 2004-2009. Suap itu bertujuan memuluskan anggaran Departemen Kehutanan, supaya Anggoro dapat Proyek SKRT Departemen Kehutanan senilai Rp 180 miliar pada tahun anggaran 2007.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'