TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengadakan pemeriksaan kedua terhadap Kepala Sekolah Jakarta International School Timothy Carr. Polisi masih mengembangkan keterangan Tim Carr dari pemeriksaan pertama, sambil menunggu adanya bukti-bukti baru.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemeriksaan kedua ini merupakan pengembangan dari keterangan Tim Carr dan tambahan keterangan para tersangka kasus pelecehan seksual atas siswa TK berusia enam tahun.
"Timothy Carr akan dipanggil lagi saat penyidik menemukan bukti baru," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 29 April 2014.
Rikwanto mengatakan penyidik sudah memeriksa Carr pada Sabtu, 26 April 2014 lalu. Polisi sengaja memeriksa Carr pada hari Sabtu agar tak mengganggu aktivitas belajar di sekolah. Selain Carr, beberapa staf pengajar turut diperiksa di hari yang sama. Pemeriksaan tersebut memang berlangsung lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan. Sebelumnya, polisi berniat memeriksa pada Rabu, 30 April 2014. (Baca: Kepala JIS Tim Carr Diperiksa Polisi dan Rabu, Polisi Panggil Guru JIS karena Hal-hal Ini)
Penyidik sudah menetapkan enam orang tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Namun, Azwar lalu bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014.
Kepada lima tersangka itu, polisi akan menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Zaenal Diduga Inisiator Kekerasan Seksual di JIS
Kronologi Penangkapan Afriska, Tersangka Kasus JIS
Adik Tersangka JIS Diusir dari Rumah Kontrakan
Kakak Pelaku Pelecehan JIS: Ya Allah Dia Orang Baik