TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan ada korban kekerasan seksual lain di Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Hal tersebut terungkap dari pemeriksaan kelima tersangka. "Menurut keterangan tersangka, masih ada korban lain," kata Rikwanto di kantornya, Selasa, 29 April 2014. (Baca: KPAI: Korban Baru JIS Dilecehkan Sejak Februari)
Rikwanto mengatakan para tersangka menyatakan telah melakukan rangkaian kejahatan sejak Januari 2014. Namun, para tersangka mengaku sudah lupa identitas korbannya. Sebab, korban diintai secara acak dan bersifat insidental. (Baca: Kasus di JIS,Polisi Tunjukkan Foto Siswa ke Pelaku)
Rikwanto menjelaskan, saat ada seorang anak yang sedang berada di toilet, petugas yang kebagian berjaga akan menghubungi tersangka lain lewat telepon genggam. "Ini ada anak, mau dikerjain enggak?" kata Rikwanto mengutip keterangan tersangka.
Apabila tak mendapat perlawanan saat melecehkan seorang anak, Rikwanto mengatakan mereka akan menandai anak tersebut untuk dilecehkan lagi saat ada kesempatan. "Kalau tak ada perlawanan, mereka anggap mereka akan aman terus," kata dia. (Baca: Runtutan Waktu dan Tersangka Pelecehan Seksual di JIS)
Penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Agun Iskandar, Virziawan Amin, Afriska, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Azwar, pada Sabtu, 26 April 2014 lalu bunuh diri usai ditetapkan sebagai tersangka. Kepada lima tersangka itu, polisi akan menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
LINDA HAIRANI
Berita Lainnya:
Polisi: Kepsek JIS akan Dipanggil Lagi
JIS Siap Lakukan Tes Darah pada Guru
Cara Perusahaan Rekrut Tersangka Sodomi di JIS