Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jagal Tangerang Diperiksa Psikiater  

image-gnews
Petugas membawa jenazah korban pembunuhan juragan angkutan umum di Priuk Jaya Permai, Tangerang, Banten (29/4). ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membawa jenazah korban pembunuhan juragan angkutan umum di Priuk Jaya Permai, Tangerang, Banten (29/4). ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang -- Polres Metropolitan Tangerang mendatangkan psikiater dari Mabes Polri untuk memeriksa kejiwaan Ramadhan Gumilang alias Gugun, pelaku pembunuhan keluarga mantan pacarnya di Perumahan Periuk Jaya Jalan Bungur III, No 184, RT 06 RW 06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pemeriksaan ini untuk memastikan kejiwaan pemuda berusia 27 tahun itu.

"Psikiater akan memeriksa kejiwaan pelaku, apakah terganggu atau tidak," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Riad, Rabu, 30 April 2014. "Makanya hasil tes kejiwaan nanti akan diketahui latar belakang dan pemicu tindakan pembunuhan itu." (Baca: Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam)

Sejak diperiksa Selasa sore, 29 April 2014 hingga Rabu siang, 30 April 2014, menurut Riad, pelaku tidak menunjukkan sikap yang ganjil. Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan lancar oleh pelaku. Ramadhan pun menunjukkan sikap penyesalannya saat diperiksa penyidik. "Tidak ada kendala, keterangan dari mulutnya mengalir begitu saja," katanya. (Baca: Jalinan Cinta Tak Direstui, Jagal Tangerang Beraksi)

Ramadhan membantai kedua orang tua dan adik bungsu Dewi, 24 tahun, mantan pacarnya  dengan menggunakan kunci Inggris dan pisau dapur. Aksi keji dan sadis ini dilakukan ketika ia bertamu ke rumah orang tua mantan pacarnya pada Selasa siang, 29 April 2014. Korban adalah Dukut, 54 tahun, ayah Dewi; Herayanti, 50 tahun, ibu Dewi; dan Prasetyo, 15 tahun, anak bungsu. (Baca: Setelah Membantai, Jagal Tangerang Gasak Uang)

Setelah menghabisi keluarga mantan kekasihnya, Ramadhan berusaha kabur, tapi kepergok adik korban yang berusia 16 tahun, anak kedua dari keluarga korban yang baru pulang sekolah. Ramadhan juga menyerang si anak kedua keluarga ini, namun bisa berlari keluar rumah dan berteriak minta tolong. (Baca: Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seketika warga sekitar berhamburan ke rumah tersebut. Melihat warga semakin banyak, Ramadhan lari menuju lantai dua rumah dan kabur lewat atap rumah. Namun, warga yang sudah mengepungnya langsung menangkap dan mengamankannya ke Polsek Jatiuwung.

JONIANSYAH

Berita Lainnya:
Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam
Guru-guru Dipanggil Polda, Ini Tanggapan JIS
Polisi Belum Periksa Darah Guru JIS
Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi
Adik Mantan Pacar Hentikan Amuk Jagal Tangerang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

11 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

23 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.