TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang sabu milik sindikat internasional. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 90 kilogram. "Kalau dikonversi ke rupiah bisa mencapai Rp 180 miliar," kata Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Sudjarwo, di Cideng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 April 2014.
Gudang yang digerebek itu berada di Jalan Biak 43, RT 01 RW 04, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Gudang terletak tak jauh dari pos polisi Roxy. Sekilas, bangunan ruko satu lantai itu tidak tampak mencurigakan. Sebagian besar barang di dalam gudang adalah makanan. Sabu pun dikemas rapi di dalam lima kardus yang disimpan di antara makanan. Sabu yang masih berbentuk kristal itu diwadahi dalam kantong-kantong plastik makanan beragam warna.
Menurut Sudjarwo, penggerebekan itu dilakukan setelah pengembangan selama satu bulan sebelumnya oleh polisi. Hasilnya, diketahui jaringan narkoba internasional itu memiliki satu gudang narkoba yang disamarkan sebagai tempat penyimpanan makanan dan mainan.
Puluhan kilogram sabu itu diimpor dari Hong Kong melalui jalur Malaysia, yang selanjutnya masuk ke Dumai, Riau, hingga akhirnya ke Jakarta. "Ini termasuk jaringan internasional," kata Sudjarwo.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang warga Hong Kong bernama Lay Shiu Cheung, 36 tahun. Pemilik barang haram itu diketahui baru setahun mengontrak ruko tersebut.
DIMAS SIREGAR
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'