TEMPO.CO , Jakarta - Tiga anak buah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan menjadi saksi untuk perkara pengadaan videotron tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Direktur PT Imaji Hendra Saputra. Ketiganya, yakni saksi Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Drajat Sugianto, anggota ULP Syamsudin dan Emersian Rorong itu mengaku tidak pernah turut campur dalam proses lelang.
"Saya sekretaris kelompok kerja pengadaan barang di bidang kesekretariatan, tidak pernah tahu proses lelangnya, hanya diminta tanda tangan," kata Drajat ketika bersaksi untuk Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 30 April 2014.
Kepala Subbagian Pemeliharaan itu mengatakan yang selalu meminta tanda tangannya terkait proyek ini adalah Kepala Bagian Rumah Tangga Kementerian Koperasi dan UMKM, Nasriel. (Baca: Anak Syarief Hasan Disebut Otaki Korupsi Videotron)
Hal senada disampaikan Rorong. Meskipun tercatat sebagai panitia lelang, dia sama sekali tidak pernah dilibatkan. "Tahunya pas kasus ini mencuat, baru dijelasin ini kasus apa," ujar staf kepegawaian Kementerian Koperasi dan UMKM itu.
Rorong juga hanya dimintai meneken dokumen, tanpa mengetahui kegunaan tanda tangan itu. "Karena ketua pokjanya Sumarto sudah tanda tangan, ya saya ikut saja," kata dia.
Syamsudin pun demikian. Dia hanya dimintai tanda tangan. "Sama, Pak. Saya kira tidak sampai kayak gini. Saya tidak nanya kegunaan tanda tangan itu," ujar Kasubag Kearsipan itu.
Ketiganya kompak mengetahui PT Imaji sebagai pemenang lelang pengadaan videotron untuk keperluan iklan program-program Kementerian itu setelah kasus ini mencuat. Ketiganya sebelumnya juga tidak tahu kalau pemenang proyek ini putra bosnya, Riefan Avrian. "Proses lelangnya melalui elektronik, kami kurang mengerti," kata Drajat.
Ketua majelis hakim Titi Indrawati pun langsung memarahi ketiganya karena hanya membubuhkan tanda tangan dan tidak menjalankan tugas sebagai panitia lelang. "Lain kali tidak boleh seperti itu, ini yang bikin kisruh ya kayak begini. Pengadaannya ini pakai uang negara, memang tidak ada kekhawatiran kalau terjadi kerugian bagaimana. Bagaimana kalau kalian dimintai pertanggungjawaban?" kata Titi.
Sebelumnya, dalam dakwaan Hendra disebutkan Direktur PT Rieful, Riefan Avrian, merupakan dalang dari korupsi proyek senilai Rp 23,5 miliar itu. Caranya, Riefan--anak Menteri Syarief Hasan--mengangkat Hendra, yang pernah menjadi sopir dan pesuruh di kantornya, menjadi direktur Imaji untuk mengikuti tender itu.
Atas petunjuk Riefan, Hendra kemudian mengikuti lelang pengadaan videotron. Hendra menandatangani surat dokumen penawaran Imaji untuk pengerjaan videotron pada 2012 serta menandatangani kuitansi dan surat jaminan uang muka senilai Rp 4,682 miliar dengan jaminan PT Asuransi Mega Pratama. Ia juga menandatangani surat jaminan pelaksana senilai Rp 1,17 miliar dan membuat rekening atas namanya untuk menampung pembayaran hasil pekerjaan pengadaan itu.
Imaji kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan pagu DIPA Rp 23,5 miliar. Setelah menandatangani kontrak kerja sama pada 18 Oktober 2012, Hendra menyerahkan pekerjaan tersebut kepada Riefan. Namun, meski pekerjaan itu sudah dialihkan, ia tetap menerima pembayaran uang muka Rp 4,68 miliar.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Februari-Mei 2013 menyebutkan pekerjaan itu kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar karena tak sesuai spesifikasi. Adapun audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyebutkan kerugian negara yang diakibatkan dari pekerjaan itu mencapai Rp 4,78 miliar.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'