TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan lembaganya sudah menyiapkan persidangan lewat video conference untuk sengketa Pemilu 2014. Cara itu, kata dia, untuk menyiasati waktu sidang sengketa Pemilu 2014 yang maksimal hanya satu bulan sejak Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu.
"Kalau waktunya pendek begitu, saksi enggak harus hadir semua di Jakarta. Kami cukup mendengar kesaksian mereka lewat video conference," kata Arief seusai memberikan sambutan dalam "Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014" bersama perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan penyelenggara pemilu di gedung MK, Rabu, 30 April 2014. (Baca: Parpol Segera ke MK, Gugat Hasil Rekap Pemilu)
Menurut Arief, menghadirkan saksi-saksi dari daerah ke MK akan sangat memakan banyak waktu. Untuk itu sidang lewat video conference dipakai. Namun Arief mengakui konflik antarsaksi di daerah berpotensi muncul. "Kami sudah ada MoU dengan Polri. Nanti di tiap-tiap lokasi video conference ada polisi yang jaga," katanya.
Guna menjalankan sidang video conference itu, kata Arief, MK sudah menjalin kerja sama dengan 34 perguruan tinggi di seluruh Indonesia yang mempunyai fakultas hukum. Perguruan tinggi itu di antaranya Universitas Syah Kuala (Aceh), Universitas Andalas (Padang), Universitas Sriwijaya (Palembang), Universitas Trunojoyo (Madura), Universitas Palangkaraya, Universitas Khairun (Ternate), Universitas Nusa Cendana (Nusa Tenggara Timur), dan Universitas Cendrawasih (Jayapura).
KHAIRUL ANAM
Berita Terpopuler:
Jagal Tangerang Bantai 3 Orang Dalam Sejam
Usai Makan Bersama, Jagal Tangerang Beraksi
Ini Pemicu Jagal Tangerang Habisi Sekeluarga
Dikabarkan Masuk Islam, Sophia Latjuba: Sudahlah..
Setelah Membantai, Jagal Tangerang Gasak Uang