TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 144 Badan Usaha Milik Negara dinilai telah melanggar peraturan ketenagakerjaan tentang outsourcing. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Jaya Santosa mengatakan seluruh BUMN itu memiliki 1 juta karyawan yang 250 ribu di antaranya merupakan tenaga kerja outsourcing.
"Sebanyak 90 persen dari 250 ribu itu bekerja di core business BUMN. Ini sudah melanggar peraturan yang ada," kata Jaya kepada Tempo seusai bertemu dengan perwakilan buruh Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 30 April 2014.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, para karyawan outsourcing itu seharusnya sudah diangkat sebagai karyawan tetap. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat sudah memerintahkan agar para karyawan outsourcing tersebut segera diangkat dengan batas waktu 12 Mei 2014 mendatang.
Anggota Komisi Bidang Ketenagakerjaan DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan pelanggaran justru banyak dilakukan oleh BUMN. Sistem outsourcing yang masih digunakan hingga saat ini merupakan praktek perbudakan modern.
Di dalam Pasal 59-66 Undang-Undang Ketenagakerjaan, secara jelas diatur tentang tenaga kerja kontrak dan outsourcing. Keberadaan tenaga kerja outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan, yaitu security, cleaning service, transportasi, katering dan jasa penunjang di pertambangan. Itu pun bukan di core business perusahaan dan bukan pekerjaan yang terus-menerus. "Tapi yang banyak melanggar justru BUMN," katanya.
Menurut Rieke, persoalan buruh menjadi bukti kegagalan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono. "Ini kegagalan pemerintah SBY, presiden bersama menteri-menterinya," ujarnya. BUMN pun tetap harus patuh terhadap undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler:
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Kode Tersangka JIS: Ada Anak, Mau Dikerjain Enggak?
Ahok Tak Percaya Survei Kemiskinan BPS