TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang mengusut kasus penambangan pasir besi di Kabupaten Lumajang. "Ini masih mengumpulkan data," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi, saat ditemui di kantornya, Jumat, 2 Mei 2014.
Menurut Rohmadi, Kejati telah memanggil beberapa pejabat Kabupaten Lumajang, antara lain bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Fatah Ismail, bekas Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemkab Lumajang Nurul Huda, serta bekas Asisten Biro Perekonomian Susianto. "Selain mereka bertiga masih ada 3-4 orang lainnya. Tapi yang lainnya saya lupa namanya," kata Rohmadi.
Kejati Jatim telah memeriksa mereka pada Selasa, 29 April 2014, dan Rabu, 30 April 2014. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00-19.00 WIB. Rohmadi mengatakan dengan pemeriksaan itu, Kejati berharap dapat menentukan posisi kasus tersebut apakah masuk dalam kategori korupsi atau hanya penyalahgunaan wilayah kehutanan. "Karena memang kasus tersebut terjadi di wilayah kehutanan," kata Rochmadi.
Menurut Rochmadi, pemanggilan sejumlah orang itu berdasarkan laporan masyarakat. Bekas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lumajang Nurul Huda mengakui telah dimintai keterangan di Kejati Jatim. "Dimintai klarifikasi soal pertambangan," kata Nurul dihubungi Tempo, Jumat, 2 Mei 2014.
Namun Nurul tidak menjelaskan secara rinci apa saja keterangan yang disampaikannya ke Kejati. Sedangkan Abdul Fattah Ismail yang kini telah menjabat sebagai Direktur PDAM Lumajang belum bisa dikonfirmasi. Ia tidak mengangkat ponselnya ketika dihubungi Tempo , Jumat, 2 Mei 2014.
DAVID PRIYASIDHARTA | EDWIN FAJRIAL