TEMPO.CO, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita aset milik Universitas Gadjah Mada (UGM) berupa tanah dan membekukan tabungan milik Yayasan Fapertagama di Bank ICB Bumiputera. “(Tabungan) hingga Rp 2 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Suyadi, Jumat, 2 Mei 2014.
Aset yang disita berupa tanah hasil penjualan lahan diyakini milik UGM berlokasi di Plumbon, Banguntapan, Bantul, seluas 4.000 meter persegi. UGM ngotot menyatakan bahwa lahan itu milik Yayasan Fapertagama, namun Kejati berpendapat lain. Menurut kejaksaan, lahan yang kini menjadi lokasi perumahan elite itu dibeli oleh UGM.
Menurut Suyadi, penyidik punya bukti kuat bahwa pembeli tanah itu adalah panitia pembangunan UGM pada 1963 dengan harga Rp 1,5 juta. “Dana itu berasal dari APBN,” ujarnya. Adapun yayasan yang dulu bernama Yayasan Pembina Pertanian itu baru dibentuk pada 1969 dengan modal awal hanya Rp 1.000.
Lahan seluas 4.000 meter persegi yang dulu dipakai untuk praktek mahasiswa Fakultas Pertanian/Kehutanan itu dijual oleh yayasan seharga Rp 1,2 miliar, seperti dalam faktur pajak. Padahal, nilai penjualan lebih dari nilai yang diajukan untuk pembayaran pajak.
Meski kasus ini sudah pada tingkat penyidikan, Kejaksaan Tinggi belum menetapkan satu pun tersangka. Pihak yang sudah diperiksa, antara lain, dari Fakultas Pertanian, UGM, Badan Pertanahan Negara Bantul, dan Pemerintah Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. "Tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Kalau sudah ada alat bukti yang lebih menguatkan baru dilakukan," kata dia.
MUH. SYAIFULLAH