TEMPO.CO, Bangkalan - Sehri, 42 tahun, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Bangkalan tewas mendadak, Jumat, 2 Mei 2014. Warga Sadeh Laok, Kecamatan Tanah Merah, ini napi kasus kepemilikan narkoba dan telah divonis 4,2 tahun penjara.
"Dia ditemukan tewas di kamarnya Blok B-2," kata Petugas Lapas Bangkalan, Rahem, pada wartawan, Jumat sore, 2 Mei 2014. Saat ditemukan tewas, ia belum genap satu tahun menjalani masa hukumannya.
Rahem memastikan kematian Sehri bukan karena dianiaya. Menurut dia, sejak menghuni lapas, Sehri diketahui mengidap penyakit jantung. Sebelum meninggal Sehri masih sempat melaksanakan salat Jumat berjemaah kemudian makan siang bersama teman-temannya. "Setelah makan, ia tidur di kamarnya dan tidak bangun lagi."
Tak kunjung bangun, petugas Lapas memanggil dokter untuk memeriksa kondisi Sehri. "Menurut dokter, Sehri meninggal karena serangan jantung," ujarnya.
Kematian Sehri membuat petugas dari Kepolisian Resor Bangkalan langsung melakukan pemeriksaan lokasi.
BS, salah seorang keluarga korban, mengatakan jenazah Sehri masih berada di Lapas untuk kepentingan pemeriksaan. Yang pasti, kata dia, keluarga meminta jasad korban langsung diantar ke rumah duka. "Kami tidak mengizinkan jenazah diotopsi. Harus langsung dibawa pulang untuk dikuburkan."
MUSTHOFA BISRI