TEMPO.CO, Jakarta - Luhut Pangaribuan, pengacara bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, menyebut Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani sebagai saksi kunci dalam kasus Century. Menurut dia, kehadiran bekas Menteri Keuangan ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat, 2 Mei 2014 ini, adalah penting dan perlu didengar untuk menjernihkan masalah terkait proses pengambilan keputusan bailout Bank Century.
"Faktanya, Sri yang ketika itu juga menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan telah menyetujui pandangan Bank Indonesia yang menilai Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," ujar Luhut melalui pesan singkat kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2014. "Diharapkan dapat menjelaskan apa manfaatnya setelah mereka menetapkan bahwa Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Luhut. (Baca pula: Pengacara Budi Mulya Minta Sri Mulyani Jujur).
Artinya, menurut dia, Sri Mulyani lah yang menyetujui usulan Bank Indonesia yang menyatakan Century berdampak sistemik. Persetujuan itu saat digelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, Boediono selaku anggota, dan Sri Mulyani sebagai ketuanya. "Dijelaskan saja pertimbangannya (menyetujui penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik)," ujar Luhut.
Sri Mulyani menjadi saksi dalam sidang kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun. (Baca pula: Boediono Bersaksi di Sidang Century Awal Mei Nanti).
Adapun Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai Sri Mulyani harus memberikan sejumlah klarifikasi terkait pemberian bailout atau dana talangan untuk Bank Century. Menurutnya, hal signifikan yang harus diperjelas adalah soal krisis ekonomi yang disebut sedang terjadi saat itu. "Dia (Sri Mulyani) harus menjelaskan krisis ekonomi saat bailout itu diberikan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 2 Mei 2014.
Zainal mengatakan status krisis ekonomi yang mengancam Indonesia saat itu harus diperjelas secara mendalam. Soalnya, kondisi itu menjadi salah satu alasan pemerintah akhirnya memberikan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Kondisi krisis itu juga yang akhirnya membuat otoritas perbankan di Indonesia ketika itu menjadikan bank itu sebagai bank berdampak sistemik.
Menurut dia, Sri Mulyani harus bisa menyampaikan bukti bahwa Indonesia sedang terancam krisis saat bailout diberikan. Jika benar, kata dia, tindakan yang diambil pemerintah ketika itu bisa disebut tepat karena menghindarkan negara dari krisis. Dia pun menyebut langkah pemerintah adalah diskresi. "Karena diskresi itu memang tindakan khusus yang diambil dalam keadaan mendesak sehingga harus melanggar peraturan demi kepentingan umum," ujar dia. Hanya saja, kata Zainal, hal itu juga harus dikaji secara tuntas oleh para ahli perbankan.
Namun, jika Sri Mulyani tidak bisa membuktikan hal itu dalam persidangan, Zainal menyatakan patut dicurigai ada tujuan tertentu ketika kebijakan itu diambil. Dia mengatakan bailout itu berpotensi menabrak sejumlah aturan kalau ternyata Indonesia sebenarnya tidak terancam oleh krisis ekonomi yang terjadi saat itu. "Dan itu yang harus dibuktikan oleh pengadilan," katanya.
LINDA TRIANITA, RIKY FERDIANTO, dan DIMAS SIREGAR
Berita lain:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century
NasDem: Jokowi itu Produk Lokal
Terungkap, Moyes Kecewa Berat pada Bintang MU Ini