TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur, khususnya Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian pada 1-28 April 2014 di enam kabupaten di Jawa Timur, yaitu Sidoarjo, Mojokerto, Probolinggo, Batu Malang, Blitar, dan Lamongan. "Dari enam kabupaten itu, kami berhasil mengamankan 12 tersangka perjudian," kata Kepala Unit V Kekerasan dan Kejahatan Polda Jawa Timur, Komisaris Polisi Victor Mackbon, Jumat, 2 Mei 2014.
Menurut Victor, 12 tersangka pelaku judi kupon putih (togel) itu di antaranya NG (46 tahun, Warga Kecamatan Mojoanyar Mojokerto), S (34 tahun, warga Kecamatan Lumbang Probolinggo), BD (32 tahun, warga Kecamatan Lumbang Probolinggo), IS (41 tahun, warga Kecamatan Lumbang Probolinggo), DH (44 tahun, warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto), IS (23 tahun, warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto), S (39 tahun, warga Kecamatan Buduran Sidoarjo), AS (30 tahun, warga Kecamatan Wonoayu Sidoarjo), EW (32 tahun, warga Kecamatan Garum Blitar), ZS (41 tahun, Kota Batu Malang), S (38 tahun, warga Kecamatan Batu Kota Batu Malang), dan WC (26 tahun, Kabupaten Lamongan).
"Tiga di antaranya NG, DH dan ZS merupakan Bandar besar di Daerahnya, yang lain hanya pemain biasa," kata Victor.
Adapun transaksi mereka, kata dia, dilakukan melalui pembelian togel yang disediakan oleh bandar di setiap daerah masing-masing. Dengan demikian, dalam penangkapannya, ada yang terjaring dalam satu tempat togel, namun ada pula yang ditangkap sendiri.
Di antara tersangka yang merupakan satu rangkaian togel adalah S, BD, dan IS yang sama-sama berasal dari Kecamatan Lumbang Probolinggo, DH dan IS warga Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, serta ZS dan S warga kota Batu. "Mereka yang satu rangkaian itu cenderung satu Kabupaten," kata dia.
Sementara itu, penghasilan mereka berbeda-beda, karena setiap pembelian kupon togel harga dan hadiahnya berbeda-beda. "Namun dari tangan kedua belas tersangka kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 20 juta," kata Victor.
Kedua belas tersangka digelar di depan wartawan di Humas Polda Jawa Timur beserta barang bukti lainnya, di antaranya 205 lembar rekap nomor judi togel, 197 lembar pasangan nomor judi, 171 lembar nomor pasangan judi togel, 8 buku tafsir mimpi, 20 buah ponsel, 12 kalkulator, 24 buah bolpoin, 15 buah spidol, dan 2 buku tabungan dan ATM BCA. "Tersangka yang lain dimungkinkan masih ada dengan barang bukti yang berbeda. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," kata dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Terpopuler:
Buruh Perusahaan Prabowo Tagih Tunggakan 4 Bulan Gaji
Dosa Hary Tanoesoedibjo pada Hanura
5 Kebiasaan yang Menyebabkan Perut Buncit
Sri Mulyani Tegur Boediono Soal Century