TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi segera mengadakan tes darah terhadap guru pendidikan usia dini di Jakarta International School. "Kami menduga pelakunya tak hanya dari petugas kebersihan, tapi juga ada indikasi dari unsur lain, yaitu guru," ujar Komisioner KPAI Erlinda, Jumat, 2 Mei 2014.
Erlinda berharap polisi dan pihak sekolah mendalami temuan KPAI. Menurut dia, ada beberapa laporan dari korban lain yang menyatakan pelecehan dilakukan oleh orang asing di sekolah tersebut. "Ini harus dilakukan agar penyelidikan kasus ini bisa tuntas," ujarnya. Erlinda mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
Menurut Erlinda, laporan korban kedua kasus kekerasan seksual di JIS ini sudah cukup kuat. Sebab, sang anak sudah bisa mengidentifikasi pelaku, yakni berambut pirang, bermata biru, dan berkulit putih susu. Ia menyatakan tak ada alasan bagi polisi untuk mengabaikan laporan itu. (Baca juga:LPSK: Ada Pelaku Pedofil Lain di JIS)
Namun pihak kepolisian menyatakan belum perlu melakukan tes darah tersebut. Penyelidikan masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah guru dan staf sekolah tersebut. "Nanti dilihat dari kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Menurut Rikwanto, hingga saat ini belum ada dasar untuk melakukan pemeriksaan darah terhadap guru JIS.
Dalam pertemuan sejumlah orang tua siswa dengan pihak Jakarta International School (JIS) pada Selasa, 29 April 2014, menurut pemerhati anak Seto Mulyadi yang hadir di sana, JIS bersedia menggelar tes darah terhadap semua unsur di sekolah. (Baca: Lacak Jejak Guru JIS, KPAI: Periksa Darah Guru!)
"Tadi kami sampaikan kasus pelecehan di JIS betul-betul harus dibongkar secara tuntas. Kami juga minta pimpinan JIS memfasilitasi proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Jangan ada yang disembunyikan, jangan ada yang direkayasa," kata Seto saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 April 2014.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Jakarta International School, Daniarti Wisono, menyatakan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus yang terjadi di sekolah bertaraf internasional itu.
"Kami akan bekerja sama dan membantu pihak kepolisian terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Daniarti kepada Tempo dalam surat elektroniknya, Senin, 28 April 2014.
Afriska, Syahrial, Zaenal, Agun Iskandar, dan Virziawan Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual di TK JIS. Seorang tersangka, Azwar, bunuh diri setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Baca: Keluarga Curiga Tersangka Pelecehan JIS, Azwar Dianiaya)
Kelima tersangka yang adalah petugas kebersihan perusahan alih daya ini menjadi tahanan Sub-Direktorat Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Baca: Wawancara Khusus JIS Soal Guru dan Buron Pedofil dan Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat)
M. ANDI PERDANA