TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) berwarna silver memasuki area parkiran gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sang pengemudi yang mengenakan baju batik tersenyum kepada petugas keamanan sembari memberi uang tip. (Baca: PNS Usul Hari tanpa Kendaraan Diubah)
Di belakangnya, bererot kendaraan roda dua yang memasuki area parkiran. Mereka melenggang bebas masuk ke parkiran tanpa ada pemeriksaan sedikit pun. "Sengaja memang dibiarkan. Nanti juga ada yang mencatat mereka di parkiran sana," ujar salah seorang petugas keamanan yang tak mau disebutkan namanya, Jumat, 2 Mei 2014.
Ia sendiri mengaku tak memberhentikan setiap kendaraan yang masuk ke area parkir. Sebab, ia mendapat mandat dari atasannya untuk memperlonggar setiap kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk area parkiran. "Jangan terlalu dikekang. Biarkan saja mereka masuk nanti juga kena mereka," katanya.
Ia mengatakan biasanya petugas akan mengecek setiap kendaraan setiap pukul 07.00, baik yang di area parkir maupun di pintu gerbang. Namun, berdasarkan pantauan, hingga pukul 07.05, belum tampak petugas tersebut. Area parkiran pun sedari pagi sudah lumayan dijejali kendaraan, baik roda empat maupun roda dua. Beberapa PNS dengan santai memarkirkan kendaraannya.
Padahal, sesuai dengan Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013, setiap hari Jumat bulan pertama PNS dilarang membawa kendaraan pribadi. Namun, kenyataannya masih ada PNS yang tidak mematuhinya.
ERWAN HERMAWAN
Berita lain:
Jagal Tangerang Sakit Hati, Sekeluarga Dihabisi
Kode Tersangka JIS: Ada Anak, Mau Dikerjain Enggak?
Ahok Tak Percaya Survei Kemiskinan BPS