Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mutasi Polisi di Jatim Terkait Kasus Gratifikasi?  

image-gnews
TEMPO/ Machfoed Gembong
TEMPO/ Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Mutasi di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur diduga terkait dengan dugaan oknum polisi yang menerima gratifikasi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono enggan menjelaskan dugaan itu secara gamblang. Namun dia mengatakan kasus itu telah ditangani Markas Besar Kepolisian RI.

"Pemutasian itu sudah disampaikan oleh Mabes Polri. Polda Jawa Timur hanya melaksanakan perintah," kata Awi dihubungi Tempo, Sabtu, 3 Mei 2014. (Baca juga: Polda Jawa Timur Bekuk 12 Penjudi Togel di 6 Kabupaten)

Menurut Awi, karena sudah ada perintah mutasi, petugas yang bersangkutan secara otomatis sudah berpindah tugas dan tidak bekerja lagi di Polda Jatim. Di antaranya adalah Kombes Rahmat Hidayat, Dirlantas Polda Jatim, digeser sebagai analis kebijakan madya bidang PJR Korlantas Polri. Sedangkan jabatan Dirlantas Polda Jatim digantikan Kombes Verdianto Iskandar, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Operasional Polda Sulawesi Tengah.

Selain itu, Kompol Ahrie Sonta, Kasi BPKB Subditregident Ditlantas Polda Jatim, dimutasi menjadi Pamen Polda Sulawesi Tengah. AKBP Agus Santosa, Wadirlantas Polda Jatim, dimutasi sebagai Pamen Polda NTT. AKBP Ade Safri Simanjuntak, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, dimutasi menjadi Pamen Polda Papua. Dan, Kompol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim, dimutasi menjadi Pamen Polda Gorontalo.

Ketika Tempo berusaha meminta konfirmasi Kompol Ahrie Sonta melalui ponselnya, ternyata tidak aktif. Padahal, Selasa, 29 April 2014, nomor ponsel yang bersangkutan masih aktif.

Sebelumnya, kepolisian melakukan bersih-bersih pelayanan lalu lintas. Akibat bersih-bersih ini, Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri menangkap seorang oknum polisi karena kedapatan menerima gratifikasi terkait dengan pengurusan dokumen kendaraan di kantor Samsat Manyar, Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring dengan isu tersebut, beredar kabar Aiptu B, anggota polisi yang sedang berdinas di kantor Samsat Manyar, Surabaya, ditangkap anggota kepolisian dari Mabes Polri di rumahnya, Perumahan Puri Juanda, Sedati, Sidoarjo, pada Sabtu malam lalu. B ditangkap karena diduga menerima gratifikasi pengurusan dokumen dari bawahannya dengan jumlah yang sangat besar. (Baca juga: Polda Jatim, Peringkat Satu Ungkap Narkoba)



MOHAMMAD SYARRAFAH



Berita lain:
Panglima TNI Sidak Markas Kopassus, Ada Apa?
Bailout 6,7 T, Sri Mulyani: Saya Bisa Mati Berdiri
Jokowi Nyapres, Ahok: Kacau-Balau Jakarta Ini
Anas Tuding SBY Paham Kasus Hambalang dan Century
35 Juta Pound, Diego Costa Resmi ke Chelsea

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

KPK meminta para penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi dan tidak meminta THR pada hari raya Idul Fitri.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, hingga suap-menyuap.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

14 hari lalu

Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberi pengarahan kepada wartawan lokal tentang Festival Asia Afrika yang akan diadakan pada 29 Juli 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK telah menetapkan tersangka baru kasus suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek Bandung Smart City.


Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

14 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

Bekas Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman didakwa menerima gratifikasi satu unit apartemen di Jakarta serta uang miliaran rupiah.