TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Sukabumi AKBP Hari Santoso mengatakan pelaku sodomi 52 bocah di Sukabumi, Andri Sobari alias Emon, terancam 15 tahun penjara. Dia menuturkan pria 24 tahun itu diancam Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dalam pengakuannya ada 38 korban. Kami menerima laporan 52 korban. Dia sadar melakukan perbuatannya dan tidak mengalami gangguan jiwa," kata Hari ketika dihubungi Tempo, Minggu, 4 Mei 2014. (Baca: 3 dari 55 Korban Sodomi Emon Dirawat Intensif)
Dia memperkirakan korban sodomi Emon ini bisa lebih dari seratus orang. Musababnya, setiap hari berdatangan orang tua beserta anaknya yang melapor ke polisi. Jumlah korban itu akan semakin terungkap ketika polisi menemukan buku harian milik Emon karena pelaku selalu mencatat setelah melakukan aksi bejatnya.
Menurut dia, motif Emon melakukan sodomi karena pernah menjadi korban juga sebelumnya. "Setelah melakukan hal tersebut, dia puas, lalu ketagihan," ujar Hari. Meski pedofil, Hari menuturkan, Emon pernah punya pacar perempuan. "Hasil pemeriksaan, dia menyampaikan kalau melakukan ke perempuan takut hamil, dia belum berani bertanggung jawab." (Baca: KPAI: Orang Tua Korban Sodomi Emon Syok Berat)
Selain dijerat pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Hari mengatakan, Emon juga akan disangka dengan Pasal 292 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Diulang-ulang.
Sebelumnya kasus ini terungkap berkat laporan dari Ju, 36 tahun, orang tua dari seorang korban. Ju mendapati perilaku tidak wajar pada putranya. Sang anak juga mengeluh sakit pada anusnya. (Baca: KPAI: Pelaku Sodomi Puluhan Anak Tidak Sakit Jiwa)
Setelah ditanya, anak 11 tahun itu mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Emon di Pemandian Liosanta, Kota Sukabumi, pada Minggu, pukul 12.00 WIB. Ju lantas melapor ke Kapolresta Sukabumi. Emon kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Peresmian Rajawali Televisi Dihadiri SBY-JK
Abraham Samad: Serakah, Gaji Selangit Masih Korup
Pendukung Jokowi Serang Prabowo dan Ical