TEMPO.CO, Jakarta - Orang tertarik berinvestasi emas dengan beragam alasan. Selain bagi hasil yang dianggap tinggi, adanya embel-embel syariah menjadikan nasabah merasa aman. Namun ternyata tak semua investasi emas syariah menjanjikan keamanan.
Ramzi Ashari Slawat adalah salah satu orang yang punya pengalaman buruk dengan investasi emas syariah. Dia berkenalan dengan PT Gold Bullion, perusahaan yang menawarkan investasi emas syariah, pada 2013. Saat itu dia sedang berada Bank Mega Syariah cabang Depok. Di salah counter bank tersebut, dia menemukan brosur investasi yang ditawarkan oleh PT Gold Bullion.
"Saya langsung tertarik karena dalam brosurnya ada gambar sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya saat berada di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 3 Mei 2014. (Baca juga: Annisa Bahar Tertipu Investasi Emas Rp 1,5 Miliar)
Ia lantas mencari informasi lebih lengkap ihwal investasi yang ditawarkan perusahaan itu. Hatinya semakin yakin setelah pihak PT Gold Bullion mengatakan, selain sudah mempunyai sertifikat syariah, perusahaan ini juga diawasi langsung oleh orang dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
"Saya pikir bagus benar ini perusahaan. Selain syariah, juga menempatkan orang Dewan Syariah Nasional di perusahaannya," ujarnya.
Ramzi pun akhirnya memutuskan bergabung. Dia berinvestasi sekitar Rp 70 juta untuk 100 gram emas. Selama empat bulan pertama dari Oktober 2013 pembayaran bagi hasil sebesar 2,5 persen lancar. Namun empat bulan berikutnya gelagat buruk PT Gold Bullion sudah tampak. Uang bagi hasil sama sekali tak dibayarkan kepada dia.
AMIR TEJO
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Nyapres, Ahok: Kacau-Balau Jakarta Ini
Tak Serahkan iPod, Boediono Bisa Dijerat Pasal Suap
Ahok: Jokowi Jangan On-Off