TEMPO.CO, Bangkalan - Selama pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menerima banyak laporan pelanggaran dari lembaga swadaya masyarakat dan calon legislator. "Catatan kami ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran yang masuk," kata Ketua Panwaslu Bangkalan, Siti Zahra, Ahad, 4 Mei 2014.
Namun, kata dia, tidak satu pun dari laporan tersebut yang diproses lebih lanjut oleh Panwaslu. Penyebabnya, menurut Zahra, berdasarkan kajian dari tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), laporan-laporan tersebut kebanyakan minim bukti dan saksi sehingga sulit ditelusuri. "Padahal para pelapor telah kami beri waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti dan membawa saksi," ujarnya.
Kalaupun ada pelapor yang membawa saksi, kata Siti Zahra, rata-rata hanya satu orang. Padahal syarat diterimanya sebuah laporan minimal harus ada dua orang saksi. "Itu pun, setelah diperiksa, keterangan saksi hanya asumsi. Cuma katanya dan katanya," ujar Siti. Karena itulah, Zahra menambahkan, pihaknya terpaksa mengembalikan semua berkas laporan itu kepada pelapor.
MUSTHOFA BISRI