TEMPO.CO, Sukabumi - Pemerintah Kota Sukabumi akan menutup dan menghentikan operasi obyek wisata Pemandian Air Panas Lio Santa Citamiang, Kota Sukabumi. Kawasan ini menjadi tempat kejadian perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Andri Sogiri alias Emon, 24 tahun.
"Saya sudah perintahkan lokasi air panas Lio Santa Citamiang untuk ditutup dan tidak dioperasikan lagi," kata Wali Kota Sukabumi H. Muhammad Muraz, Senin, 5 Mei 2014.
Bahkan pihaknya juga merekomendasikan agar setelah dilakukan penutupan, semua bangunan yang sempat dijadikan sebagai tempat tersangka melakukan perbuatan bejatnya tersebut dibongkar. "Kalau sudah mendapat izin dari pihak kepolisian, saya akan bongkar bangunan yang dijadikan sebagai lokasi pencabulan," katanya.
Namun, kata dia, jika diperlukan untuk olah tempat kejadian perkara, pihaknya akan menunggu kepolisian selesai melakukan penyidikan kasus tersebut. "Sudah ada beberapa investor yang akan mengelola pemandian air panas itu sebagai lokasi wisata, dan ini akan tetap berjalan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Hari Santoso mengatakan sebanyak 73 anak yang menjadi korban sodomi Andri alias Emon tersebut tersebar di tiga kecamatan di Kota Sukabumi, yakni Kecamatan Baros, Citamiang, dan Lembur Situ.
M SIDIK PERMANA
Topik Terhangat:
Tragedi JIS| Jokowi| Prabowo| Pemilu 2014| Emon
Berita Terpopuler:
Terkait MH370, Malaysia Tangkap 11 Teroris
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Jokowi Hanya Sehari Sewa Boeing 737-900
Di Jombang, Jokowi Ngaji Kitab Kuning
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal