TEMPO.CO, Bengkulu - Polres Bengkulu menetapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto sebagai tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2014 senilai Rp 4,9 miliar. "Tersangka juga sudah ditahan atas kasus tersebut," kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2014.
Menurut dia, tersangka Eko diduga melakukan penyimpangan terhadap anggaran tersebut pada item kegiatan transportasi, kesekretariatan, dan kerja sama media. Kasus ini sudah disidik sejak Februari 2014 dengan memeriksa sejumlah saksi. "Nilai kerugian negara masih diperiksa BPK," kata Iksantyo.
Tersangka Eko pada kegiatan HPN itu menjabat sebagai sekretaris panitia dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyatakan sudah menonaktifkan Eko dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom. "Kita tunggu keputusan tetap dari pengadilan. Untuk sementara tugasnya digantikan oleh plt," kata Junaidi.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Terpopuler:
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal
Korban Sodomi Emon Bertambah Jadi 73 Anak
Gubernur Alex Tertawa Dikabarkan Ditahan BC LA
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo