TEMPO.CO, Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi Kota telah memeriksa 36 anak yang menjadi korban kejahatan seks yang dilakukan tersangka AS alias Emon, 24 tahun. Polisi mengimbau para orang tua yang anaknya juga menjadi korban segera melaporkan hal itu ke polisi setempat.
"Penyidik kami sudah memeriksa 36 anak yang menjadi korban untuk dimintai keterangan mereka, sedangkan dua orang anak lagi belum bisa kami periksa karena menangis histeris saat akan dimintai keterangan," kata Kepala Polisi Resor Bogor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Hari Santoso kepada Tempo, Minggu malam, 4 Mei 2014.
Menurut dia, dari ke-73 orang korban, 7 anak mengalami ganguan kesehatan, 6 anak mengalami luka lecet pada bagian anusnya. "Bahkan ada salah seorang anak yang menjadi korbannya masih mengalami pendarahaan setelah disodomi tersangka," kata dia.
Dia tambahkan bahwa tersangka melancarkan kejahatan seksualnya dengan mengiming-imingi korban. Tersangka juga mengancam korbanya agar menuruti keinginannya, jelas Kapolres Hari Santoso.
"Korban ada yang dijanjikan akan diberikan uang, diberi ilmu, bahkan diancam akan dibakar dan dibunuh jika menolak disodomi dan memberi tahu orang lain," kata dia.
Dia paparkan lebih lanjut bahwa terdapat sejumlah lokasi yang dijadikan tersangka menyodomi korbannya, "Sebagian besar dilakukan di area sekitar pemandian air panas, kebun, dan di kolam pemandian," paparnya.
Menurut pengakuan tersangka, dalam kurun satu minggu, ia bisa tiga kali melakukan aksinya. "Dalam satu minggu minimal tiga anak yang menjadi korban tersangka, dan ada beberapa korban yang sudah beberapa kali disodomi tersangka," katanya lagi.
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Peresmian Rajawali Televisi Dihadiri SBY-JK
Abraham Samad: Serakah, Gaji Selangit Masih Korup
Jokowi Tunjuk Khofifah Jadi Jubir dalam Pilpres
Ingin Ubah Persepsi, B-Channel Ganti Nama Jadi RTV