TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus suap untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pengurusan sengketa pemilukada Lebak dan Banten dengan terdakwa Chaeri Wardana alias Wawan kembali digelar, Senin, 5 Mei 2014. Wawan terlihat ditemani istrinya, Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan. (Baca: Bantah Gelisah, Ini Ulah Airin Selama Sidang Wawan)
Sidang kasus Wawan sudah dimulai di ruangan kecil lantai 1 gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan saksi, Ratu Rita, istri Akil. Namun Airin tidak menemani suaminya di ruang sidang. Airin yang hari ini mengenakan kemeja putih dan jilbab hijau itu malah menunggu di ruang tunggu terdakwa. Dia terlihat asyik mengobrol bersama dua perempuan dan seorang laki-laki.
Saksi Ratu Rita kembali tidak hadir. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji pun memerintahkan jaksa untuk membacakan berita acara pemeriksaan Ratu Rita. "Karena saksi tidak hadir, dibacakan saja berita acara pemeriksaannya," kata Matheus, Senin, 5 Mei 2014. Wawan tidak keberatan mengenai perintah hakim itu. Kini sidang masih berlanjut.
Dalam penanganan sengketa pilkada Banten, adik Gubernur Atut Chosiyah itu diduga mentransfer Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat dengan dalih pembelian alat berat dan bibit kelapa sawit. Sedangkan untuk penanganan sengketa pilkada Lebak, Wawan baru memberi Rp 1 miliar kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Selain tersandung kasus suap penanganan sengketa pilkada di MK, Wawan terjerat beberapa kasus, di antaranya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Ketiga kasus itu akan disidangkan menyusul karena masih dalam proses penyidikan di KPK. (Baca: Artis Rebecca ke KPK Terkait Wawan, Airin Senyum)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler:
Terkait MH370, Malaysia Tangkap 11 Teroris
Forensik: Rekaman Percakapan MH370 Diedit
Jokowi Hanya Sehari Sewa Boeing 737-900
Di Jombang, Jokowi Ngaji Kitab Kuning
Ini Pengakuan Senior yang Membuat Renggo Meninggal