TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sejumlah organisasi kemasyarakatan direncanakan bersilaturahmi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas kasus pelecehan seksual di Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Ratusan orang itu akan datang pukul 11.00-16.00," katanya, Ahad, 4 Mei 2014. Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan ormas yang akan hadir di kantor KPAI di antaranya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Dosen Indonesia, Aliansi Penyelamat Anak Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan Lawyer Indonesia.
"Mereka akan menyampaikan dukungan terhadap Polri dan KPAI bahwa kejahatan seksual harus segera dihapuskan," kata Erlinda saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.
Untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di JIS, Erlinda mengatakan lembaganya telah mengajukan gugatan terhadap JIS. "Seminggu yang lalu Satgas PA sudah ajukan gugatan. Sampai saat ini belum ada respons," kata Erlinda.
Menurut Erlinda, KPAI mengajukan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu dinyatakan setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat seperti eksploitasi seksual, padahal anak itu harus dibantu, maka orang yang membiarkannya dipidanakan dengan hukukan maksimal lima tahun penjara dan/atau maksimal denda Rp 100 juta.
Selain itu, KPAI juga menggugat JIS dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Sebab, sekolah bertaraf internasional itu tak memiliki izin membuka taman kanak-kanak. Beleid itu memuat aturan tentang penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, penanggung jawab sekolah yang tak berizin terancam dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
APRILIANI GITA FITRIA