Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus JIS, ICMI dan MUI Beri Dukungan KPAI  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengunjungi PP(5 tahun), pasien yang mengalami luka meradang pada kedua lengannya di RS Hasan Sadikin, Bandung (1/5). Kedua tangan PP diamputasi akibat terserang bakteri ganas Pseudomonas Aeruginosa. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengunjungi PP(5 tahun), pasien yang mengalami luka meradang pada kedua lengannya di RS Hasan Sadikin, Bandung (1/5). Kedua tangan PP diamputasi akibat terserang bakteri ganas Pseudomonas Aeruginosa. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini sejumlah organisasi kemasyarakatan direncanakan bersilaturahmi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membahas kasus pelecehan seksual di Jakarta International School, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Ratusan orang itu akan datang pukul 11.00-16.00," katanya, Ahad, 4 Mei 2014. Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan ormas yang akan hadir di kantor KPAI di antaranya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Ikatan Dosen Indonesia, Aliansi Penyelamat Anak Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan Lawyer Indonesia.

"Mereka akan menyampaikan dukungan terhadap Polri dan KPAI bahwa kejahatan seksual harus segera dihapuskan," kata Erlinda saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Mei 2014.

Untuk menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di JIS, Erlinda mengatakan lembaganya telah mengajukan gugatan terhadap JIS. "Seminggu yang lalu Satgas PA sudah ajukan gugatan. Sampai saat ini belum ada respons," kata Erlinda.

Menurut Erlinda, KPAI mengajukan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal itu dinyatakan setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat seperti eksploitasi seksual, padahal anak itu harus dibantu, maka orang yang membiarkannya dipidanakan dengan hukukan maksimal lima tahun penjara dan/atau maksimal denda Rp 100 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, KPAI juga menggugat JIS dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Sebab, sekolah bertaraf internasional itu tak memiliki izin membuka taman kanak-kanak. Beleid itu memuat aturan tentang penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, penanggung jawab sekolah yang tak berizin terancam dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

APRILIANI GITA FITRIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.