TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Heru Pranoto menyatakan belum menemukan kasus kekerasan seksual di Jakarta International School.
"Sejauh ini belum ditemukan dan belum ada rencana memeriksa ke sana. Kita tidak mau berandai-andai," kata Heru kepada Tempo, Ahad, 4 Mei 2014. (Baca: TK JIS di Jalan Pattimura Masih Beroperasi?)
Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelesaikan penghimpunan berkas keterangan saksi dan bukti-bukti. Penghimpunan itu termasuk hasil visum para tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS yang berlokasi di Jalan Terogong Raya Nomor 33, Cilandak, Jakarta Selatan, itu.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang murid TK JIS. Mereka adalah Awan, Agun, Afrisca, Zaenal, Syahrial, dan Azwar. Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari-Maret 2014 dengan waktu antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Namun seorang tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Azwar nekat meminum cairan pembersih lantai di kamar mandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Azwar sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
APRILIANI GITA FITRIA