TEMPO.CO, California - Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Samsung Electronic Co Ltd membayar US$ 119,6 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun pada Apple Inc. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dari permintaan Apple yang menuntut kerugian US$ 2,2 milar atau sekitar Rp 25,2 triliun.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut Samsung melanggar dua dari lima hak paten yang dituntut Apple. Salah satu hak paten yang dilanggar Samsung adalah fungsi geser untuk membuka kunci layar ponsel. (Baca: Iklan Samsung Sindir Apple, Microsoft, dan Amazon)
Tak hanya Samsung yang harus membayar denda, dalam persidangan kali ini, Apple juga disebut melanggar hal paten Samsung dan diminta membayar US$ 158 ribu atau sekitar Rp 1,82 miliar. Tiga model iPhone dan dua model iPod disebut melanggar hak paten Samsung dalam fitur video galeri. (Baca: Pengapalan Smartphone Tembus 267 juta Unit)
"Walaupun putusan ini lebih besar dari standar normal, sangat sulit untuk melihat hasil ini sebagai kemenangan Apple" kata Brian Love, profesor hukum dari Universitas Santa Clara, Amerika Serikat, seperti dikutip Reuters, Sabtu, 3 Mei 2014. Jumlah yang harus dibayarkan Samsung dinilai kurang dari 10 persen dari dana yang diminta Apple. Angka tersebut juga mungkin tidak terlalu banyak dari apa yang dihabiskan Apple untuk menangani kasus ini.
Denda yang dikenakan pada dua pabrikan ponsel yang selalu berseteru ini dinilai tak seberapa dibanding permintaan keduanya selama tiga tahun ini.
Apple menuntut kerugian US$ 2,191 miliar atau sekitar Rp 25,2 triliun atas pelanggaran lima hak paten pada sepuluh produk Samsung. Sedangkan Samsung melawannya dengan mengincar sembilan produk, termasuk iPhone dan iPad, dan menuntut kerugian yang lebih kecil, yakni US$ 6,2 juta atau sekitar Rp 71,4 miliar.
REUTERS | THEVERGE.COM | TRI ARTINING PUTRI
Berita terpopuler:
Perbandingan Bank Century dengan Bank IFI dan Indover
Rupiah Menguat, Jangan Senang Dulu
Ketidakpastian Koalisi Capres Bakal Koreksi Pasar