TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah mencabut subsidi listrik bagi industri yang masuk golongan I-3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA) yang sudah berstatus perusahaan terbuka (go public) dan industri besar golongan I-4 dengan daya 30 MVA ke atas mulai 1 Mei 2014. Sehingga tagihan listrik dua golongan tersebut mulai Mei 2014 akan naik 38,9 persen untuk I-3 dan 64,7 persen untuk I-4.
Manajer PLN Area Surakarta Purwadi mengatakan kenaikan tarif diberlakukan bertahap. “Tarif tenaga listrik naik tiap dua bulan sekali sejak Mei sampai November 2014,” katanya kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2014.
Dia mengatakan pelanggan industri di area Surakarta hanya 0,09 persen dari total pelanggan atau sebanyak 1.118 pelanggan industri. Dia memperkirakan tidak sampai 50 persen pelanggan industri yang kena dampak kenaikan tarif listrik. “Mungkin hanya 500-an pelanggan,” ucapnya. (Baca juga: May Day, Buruh Tolak Kenaikan Tarif Listrik)
Dia menyatakan di area Surakarta tidak ada industri kategori I-4. Saat ini memang tengah dibangun kawasan industri terpadu di daerah Nguter, Sukoharjo. “Industri itu daya listriknya 30 MVA. Tapi belum beroperasi,” katanya.
Sedangkan untuk I-3 yang sudah perusahaan terbuka, dia mengaku belum punya data akurat. Pihaknya baru mensurvei perusahaan yang terkena kebijakan kenaikan tarif listrik per 1 Mei. “Kami survei ke 500 industri tadi. Mana yang masuk golongan I-3 dan sudah go public,” ucapnya.
Ia mengaku sudah punya data berapa banyak perusahaan yang masuk golongan I-3. Tapi masih perlu dipastikan apakah perusahaan itu sudah perusahaan terbuka atau belum. “Kami akan konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dinas pasti punya datanya,” katanya. (Lihat juga: Begini Skema Kenaikan Tarif Listrik 2013-2014)
Konfirmasi perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut masuk kategori perusahaan terbuka atau belum. “Jangan sampai industri tersebut mengaku belum perusahaan terbuka, tapi nyatanya sudah perusahaan terbuka. Tujuannya agar menghindari kebijakan kenaikan tarif listrik,” ucapnya. Dia menargetkan survei selesai dilakukan dalam 1-2 pekan mendatang.
Juru bicara PLN Area Surakarta Soeharmanto mengatakan survei tersebut tidak terlambat. Sebab tarif listrik yang baru, dikenakan untuk tagihan Mei 2014. “Membayarnya masih Juni,” katanya. Sehingga masih ada waktu untuk survei dan memastikan perusahaan mana yang kena kebijakan tarif listrik naik.
Juga masih ada waktu untuk melakukan penghitungan besaran tagihan yang harus dibayar. “Saat ini baru proses survei. Tinggal konfirmasi ke Dinas Perindustrian setempat. Kalau perusahaan terbuka pasti terdaftar,” ucapnya. (Berita terkait: Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Listrik Industri)
Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengkritik kebijakan menaikkan tarif listrik. Sebab biaya operasional industri akan membengkak. “Pasti ada dampak lanjutannya. Harga bahan baku dan bahan pendukung lain pasti ikut naik,” ucapnya.
Dia menilai kenaikan tarif listrik untuk industri menengah berstatus perusahaan terbuka dan industri besar akan menurunkan daya saing. Terutama bagi pengusaha tekstil yang masuk pasaran ekspor.
UKKY PRIMARTANTYO
Terpopuler :
Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun