TEMPO.CO, Riyadh - Sebuah pengadilan pidana Arab Saudi mengganjar seorang perantara pernikahan dengan hukuman 6 bulan penjara, 50 kali cambukan, dan deportasi setelah dia menjalani hukumannya. Wanita itu dinyatakan bersalah atas "kegiatan tidak bermoral dan melanggar hukum" dengan melakukan praktek prostitusi terselubung dengan dalih kawin kontrak.
Dia mengatur pertemuan antara pria dan wanita dengan dalih pernikahan misyar, Al-Madinah Daily melaporkan. Misyar adalah pernikahan sementara di mana hak-hak tertentu dilepaskan oleh kedua pihak.
Tiga wanita lainnya ditangkap di rumahnya juga dihukum dengan hukuman sama. Salah satu di antaranya juga didakwa dengan kepemilikan ganja.
Ketiganya dijatuhi hukuman karena sepakat untuk mempertemukan dan menikahkan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa kehadiran wali. Menurut hukum Arab Saudi, wanita tidak diperbolehkan untuk menikah tanpa kontrak pernikahan yang sah dan mereka juga tidak boleh bertemu pria bukan muhrim untuk membahas hubungan pernikahan.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa seorang wanita ekspatriat mengatur pertemuan pria dan wanita di rumahnya dengan dalih pernikahan misyar bagi mereka. Seorang polisi yang menyamar menghubungi para wanita ini, menyatakan ingin menikahi dua wanita pada saat yang sama.
Salah seorang dari mereka mengatakan kepadanya bahwa dia bisa mengakomodasi permintaannya, bahkan jika ia ingin tiga wanita pada saat yang sama. Dia kemudian memintanya untuk mengunjungi rumahnya untuk melihat para wanita itu.
Ketika sang polisi tiba di rumahnya, empat wanita siap untuk dipilihnya, dengan 'mahar' bervariasi, antara 15-20 ribu riyal. Untuk setiap mempelai, perantara meminta komisi 1.000 riyal. Saat tengah bertransaksi itulah, polisi lain datang melakukan operasi tangkap tangan.
SAUDI GAZETTE | INDAH P.