TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual di lokasi pemandian umum kembali terungkap. Kali ini, Endang Juhanda, 62 tahun, ditangkap polisi karena dilaporkan telah melecehkan sembilan bocah laki-laki dan perempuan di tempat pemandian di Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Modusnya, tersangka mencabuli para korban dengan menggerayangi kemaluan dan payudara lima anak laki-laki dan empat perempuan yang jajan di warungnya," ujar Kepala Satuan Reserse Polres Sumedang Ajun Komisaris Niko N. Adi Putra kepada Tempo, Senin, 5 Mei 2014.
Ia mengatakan terbongkarnya aksi durjana tersangka berkat laporan masyarakat dan orang tua salah satu korban pada 1 Mei 2014.
"Setelah kami himpun informasi, kami selidiki, dan gelarkan kasusnya, tanggal 4 Mei, tersangka kami ambil dan ditahan di Mapolres Sumedang," kata Niko. Dia menuturkan lokasi rumah dan warung makanan milik Endang tak jauh dari kolam pemandian di Kecamatan Cimalaka.
Warung tersangka juga berdekatan dengan dua sekolah. Dua lembaga pendidikan ini tak punya kantin sendiri, sehingga siswa-siswinya biasa jajan di luar halaman sekolah, termasuk ke warung milik Endang. "Berdasarkan pengakuan tersangka dan laporan, ya korbannya anak-anak dua sekolah itu," kata Niko.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pelecehan kepada sebilan bocah, setidaknya sejak Maret 2014. Endang membuai para korban dengan iming-iming jajan gratis. "Iming-imingnya, ditawari jajan gratis di warungnya, tapi tidak dalam jumlah besar. Kalau korbannya mau, langsung dibawa ke bagian dalam warung terus digerayangi," kata Niko.
Niko mengatakan informasi yang beredar di masyarakat ada sebelas orang yang jadi korban Endang. Hasil penyelidikan juga menduga Endang sudah melakukan aksi bejatnya sejak sekitar awal 2000.
"Tapi data yang tercatat di kami baru sembilan korban itu yang sejak Maret 2014. Tentu kasusnya masih kami dalami. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," katanya. Niko juga mengatakan sementara ini timnya masih berpegang pada pengakuan tersangka yang hanya menggerayangi tubuh para korban.
Niko memastikan tersangka bakal dijerat, antara lain, Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 62 juta," katanya.
Kasus pelecehan seks di lokasi pemandian umum sebelumnya terungkap di Sukabumi. Emon diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 73 anak yang sebagian dilakukan di dekat kolam pemandian itu.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Cawapres Pilihan Jokowi Sudah Disetujui Mega