TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengungkap kasus kejahatan seksual yang dilakukan tiga kakak beradik: AN, 18 tahun; RD, 15 tahun; dan AY, 9 tahun. Warga Kelurahan Panam, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, itu melakukan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur.
"Semua korbannya merupakan tetangga para pelaku," kata Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Robert Haryanto kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2014.
Menurut Robert, kasus itu terkuak berdasarkan laporan keluarga korban pada 28 April 2014. Polisi pun menangkap AN dan AY. Seorang pelaku, RD, masih dicari karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan. Adapun AY tidak ditahan karena masih di bawah umur. Robert mengatakan para pelaku dan korban sama-sama menempati rumah kontrakan, berupa rumah petak, yang terletak di Kelurahan Kelurahan Panam.
Polisi enggan menyebutkan identitas para korban supaya terhindar dari tekanan psikologis. Lima korban tersebut adalah satu laki-laki dan empat perempuan. “Diperkirakan masih ada korban lainnya. Namun hingga saat ini baru lima orang itu yang sudah kami terima laporannya,” ujarnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru Iptu Josina Lambiombir menjelaskan, di hadapan penyidik yang memeriksanya, AN mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya berulang kali.
AN mencabuli anak tetangganya karena dorongan seksual akibat sering menonton adegan seks di berbagai situs porno di Internet. Namun pencabulan tidak dilakukan secara bersama-sama dengan kedua adiknya. "Kami masih terus melakukan penyelidikan karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujarnya.
Namun kepada wartawan yang menemuinya di Markas Polresta Pekanbaru, AN mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya. Dia tidak mengetahui perbuatannya juga ditiru oleh dua adiknya. "Tidak tahu adik saya juga melakukan hal sama," tuturnya.
RIYAN NOFITRA