TEMPO.CO, Sukabumi - Tersangka sodomi massal, Andri Sobadri alias Emon, 24 tahun, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian di pabrik bahan baku minuman ringan sari buah kelapa Inaco. Pabrik minuman ini berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Wawan, mandor di pabrik Inaco, Emon setiap hari menerima upah Rp 46 ribu. Upah dibayarkan per minggu. Emon sendiri baru bekerja di pabrik itu sekitar dua bulan. Dalam kurun waktu dua bulan, Emon sering mangkir. "Setiap habis bayaran, Emon sering tidak masuk kerja," kata Wawan di Sukabumi, Selasa, 6 Mei 2014. (Baca: Korban Emon Semua dari Kota Sukabumi)
Di pabrik Inaco, ujar Wawan, tersangka Emon bekerja pada bagian bersih-bersih alat cetak sari buah kelapa. Selama bekerja, menurut Wawan, tidak ada yang aneh pada perilaku Emon.
Wawan sendiri mengaku kaget saat mendapat kabar dari berbagai media yang menyebutkan Emon ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak-anak. "Wah, kami tidak menyangka dia berbuat seperti itu. Apalagi korbannya ternyata banyak," ujar Wawan. (Baca: Kepala Polres: Pelaku Sodomi seperti Tak Menyesal)
Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon sebagai kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, korban dalam kasus sodomi ini banyak dan berlangsung dalam kurun waktu tidak terlalu lama.
"Karena banyaknya korban pencabulan dan sodomi ini, saya tetapkan peristiwa ini menjadi KLB," kata Wali Kota Sukabumi H. Muhammad Muraz saat ditemui di aula utama Pemerintah Kota Sukabumi, Senin, 5 Mei 2014. (Baca: KPAI: Orang Tua Korban Sodomi Emon Syok Berat)
DEDEN ABDUL AZIZ
Terpopuler:
Dewan: Risma Sia-sia Menutup Dolly
Mahasiswa Indonesia di Australia Tolak Prabowo
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia