TEMPO.CO, Padang - Kuasa hukum siswi madrasah tsanawiyah yang menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Sebab, terdapat ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan korban dengan yang tertuang dalam BAP.
"Ada kejanggalan dalam pemeriksaan korban yang kedua ini. Yang disampaikan korban tak utuh dituangkan dalam BAP yang dibuat penyidik," ujar kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia, Guntur Abdurrahman, Selasa, 6 Mei 2014.
Guntur mengatakan ada beberapa hal yang dimuat dalam BAP, tapi korban tak pernah menerangkan itu. Dia minta penyidik agar melengkapi dan memperbaiki BAP.
Kejanggalan yang tercatat di dalam BAP itu antara lain penyidik tidak memuat keterangan korban yang menyatakan, saat terbangun tengah malam dan mengingat ibunya, pelaku mengancam korban dengan mengatakan dia tak punya orang tua sehingga korban ketakutan. Lalu, pada Rabu, 19 Maret itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika tak melayaninya bersetubuh.
Korban juga mengaku diperkosa beberapa kali, pagi, siang, dan malam. Korban menyatakan di kamar itu ada beberapa pria yang tidur di sana. Namun penyidik tak memuat itu dalam BAP.
Kepala Kepolisian Resor Limapuluh Kota Ajun Komisaris Besar Cucuk Trihono mengatakan telah meminta klarifikasi terhadap isi BAP kepada kuasa hukum. "Agar lebih jelas, kita tunggu tanggapan secara tertulis dari kuasa hukum," ujarnya, Selasa, 6 Mei 2014.
Cucuk mengaku proses hukum masih berlanjut untuk tersangka Arif Mulyadi, 22 tahun. "Saat ini kita masih melengkapi data-data," ujarnya.
Kata Cucuk, Arif disangkakan dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP karena melarikan seorang perempuan yang usianya belum dewasa.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes