Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Akui Bertemu Atut Akhir 2010  

Editor

Sugiharto

image-gnews
Salah satu kandidat calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di DPP partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Salah satu kandidat calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di DPP partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moch. Mahfud Md. mengakui pernah ditemui oleh Gubernur Banten Atut Chosiyah. Pertemuan itu, kata dia, dilakukan pada akhir 2010, jauh sebelum perkara sengketa pemilukada Banten masuk di MK.

"Saya kenal Atut, dia datang ke kantor saya lama sebelum pemilukada Banten," kata dia ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Ketua MK Akil Mochtar, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Mei 2014.

Menurut Mahfud, ketika itu Atut menanyakan satu hal, "Bapak, saya menggantikan gubernur lama. Dan sekarang gubernur tidak boleh lebih dua kali periode. Apakah menggantikan itu disebut satu periode?," ujar Mahfud menirukan Atut. Lantas, Mahfud mengaku menerangkan ke Atut bahwa kalau lebih dari dua setengah tahun dianggap satu periode dan kalau kurang dari itu dibolehkan maju lagi.

Pada saat itu juga, kata dia, Atut mengutarakan untuk mengundangnya sebagai pembicara di kantor Gubernur Banten. "Karena mengundang ceramah dikaitkan pencalonan gubernur, saya tolak. Saya tidak mau datang," ujarnya. Mahfud mengaku lantas mengutus Sekretaris Jenderal MK untuk menggantikannya. (Baca: Besok, Gubernur Atut Mulai Diadili

Mengenai perkara sengketa pemilukada Banten, ujar dia, masuk pada 31 Oktober 2011 dan diregistrasi pada 3 November 2011. "Kemudian pada hari yang sama saya buat SK penetapan, karena kasus Banten isunya rame, saya pegang sendiri," kata Mahfud.

Dia selaku ketua panel dan Anwar Usman serta Maria Farida Indrati sebagai anggota panel lantas memutus perkara itu pada 17 November 2011, yang diucapkan pada 22 November 2011. Mahfud mengaku saat akan memutuskan perkara tersebut ada yang menghubunginya.

"Ada yang berusaha menghubungi saya, Kiai Muhtadi, minta ketemu saya terkait Banten. Saya tolak. Saya tidak tahu dia di balik siapa," kata dia. Muhtadi, kata Mahfud, yang mengaku memiliki informasi terkait dengan sengketa pemilukada Banten itu lantas diminta untuk langsung ke sidang dan menyampaikan ke pengacara yang berperkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada akhirnya, dia memutuskan menolak gugatan untuk membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno dalam pemilukada Banten. Alasannya, di Banten jelas ada kecurangan namun dilaksanakan semua pihak yang beperkara. Sehingga tidak berpengaruh ke hasil pemilu.

Akil mengelak ketika dikonfirmasi apakah saat penanganan sengketa pemilukada Banten ada yang menghubungi. "Tidak ada," kata dia. Akil juga mengaku tidak mengenal Kiai Muhtadi. "Kalau saya bukan dihubungi Kiai, tapi nyai," ujarnya bercanda dan sambil tertawa.

Ihwal penanganan sengketa pemilukada Banten ini, Akil didakwa menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan yang ditransfer ke CV Ratu Samagat. Perusahaan itu atas nama istri Akil, Ratu Rita. Transfer itu dengan dalih pembayaran bibit kelapa sawit dan pembelian alat berat. (Baca: Transaksi Atut di Luar Negeri)

Namun, Akil sempat berang karena merasa tidak turut campur dalam putusan itu karena ketua panelnya Mahfud. Akan tetapi, nama Mahfud tidak muncul dalam surat dakwaan Akil.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran 

Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo 

Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik 

Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey

Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

2 hari lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

3 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

3 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

3 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

4 hari lalu

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kenyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU di MK.