TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Banten Rano mengaku tak grogi sehingga tidak memiliki persiapan khusus menjadi Gubernur Banten. Selama hampir enam bulan menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten, Rano pun sudah mulai bekerja selayaknya gubernur. Namun dia mengakui banyak urusan administrasi yang terhambat lantaran tetap memerlukan tanda tangan Atut sebagai gubernur.
"Tapi, selama enam bulan menjadi plt ini, masyarakat jadi tahu kami sebenarnya kerja keras, sehingga dengan penonaktifan itu, tak ada kekhawatiran lagi terjadi mandek," kata Rano. "Kami kerja serius. Dari Bappenas beberapa waktu lalu, kami mendapat penghargaan sebagai pemerintah dengan pendanaan terbaik posisi tiga."
Undang-Undang Pemerintah Daerah mengatur kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi akan diberhentikan sementara atau dinonaktifkan ketika berstatus terdakwa. Jika Atut dinyatakan bersalah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung atau sudah berkekuatan hukum tetap, Atut akan langsung diberhentikan tetap dan Rano akan menjadi Gubernur Banten.
Atut bakal menjalani sidang kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Benar hari ini sidang perdana tersangka RAC (Atut) untuk kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo.
Atut ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Atut disangka menyuap Akil Mochtar ketika Akil menjabat Ketua MK. Suap itu diduga bertujuan memenangkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golongan Karya, Amir Hamzah-Kasmin. Amir-Kasmin sebelumnya kalah telak oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kemenangan itu kemudian digugat ke MK.
Pengungkapan kasus suap di lingkungan MK itu bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, yang kemudian disangka menyiapkan duit suap Akil. Selain tuduhan itu, KPK juga akan mendakwa Atut dengan dugaan memberikan hadiah atau janji terkait dengan pemilihan kepada daerah Banten.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya bakal langsung mengajukan surat pemberhentian sementara Atut Chosiyah Chasan sebagai Gubernur Banten, begitu Atut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Gamawan, surat tersebut hanya membutuhkan nomor registrasi Atut sebagai terdakwa.
"Kami segera mengajukan penonaktifan kalau sudah ada nomor registrasi sebagai terdakwa," kata Gamawan.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikah, Netizen: #Aku Rapopo
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Agnez Mo Tampil Seksi dengan Suami Mariah Carey
Cawapres Pilihan Jokowi Sudah Disetujui Mega