TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan bakal menjadi terdakwa. Hari ini, Selasa, 6 Mei 2014, Atut akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. "Benar, tersangka RAC (Atut) akan sidang terkait kasus Lebak," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, hari ini, Selasa, 6 Mei 2014.
Atut dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, penuntut umum KPK merumuskan dakwaan Atut secara subsider. Secara primer, Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 a juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Secara subsider, Atut didakwa Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Secara primer, dokumen tersebut mencantumkan Atut secara bersama-sama dengan adiknya, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama pada 1 Oktober 2013 di lobi apartemen Allson, Jakarta Pusat, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim Akil Mochtar. Ketika itu Akil menjabat juga sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Duit itu bertujuan supaya Akil memenangkan permohonan perkara yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang sebelumnya kalah dalam pilkada Lebak. Pasangan yang disokong Partai Golongan Karya itu menginginkan adanya pemungutan suara ulang pilkada Lebak.
Secara subsider, dokumen tersebut mencantumkan Atut bersama-sama Wawan memberi hadiah atau janji berupa uang Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar, yang berstatus pegawai negeri. "Mengingat kekuasaan yang melekat pada jabatan atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan tersebut, yaitu Akil Mochtar yang mempunyai kekuasaan mengadili perkara pilkada Lebak," demikian tercantum dalam dokumen.
Dalam dokumen tersebut, Atut disebut menyetujui rencana mengajukan permohonan sengketa pilkada Lebak ke MK. Persetujuan itu terjadi pada 9 September 2013 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. "Turut hadir Amir Hamzah, Kasmin, dan pengacara Rudy Alfonso. Kemudian Rudy Alfonso ditunjuk sebagai kuasa hukum pasangan, dan Amir Hamzah meminta Susi Tur Andayani dimasukkan sebagai salah satu kuasa hukum," demikian isi dokumen itu.
Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang perdana. "Pasti hadir," kata Sukatma saat dihubungi, Senin, 5 Mei 2014. Ketika ditanya apakah pihaknya akan langsung mengajukan eksepsi, Sukatma enggan menjawab. "Saya belum bisa berkomentar soal surat dakwaan kalau belum dibacakan jaksa dalam persidangan." (Baca juga: Atut Disidang Hari Ini, Gamawan: Langsung Nonaktif)
MUHAMAD RIZKI | ANTON A
Terpopuler:
Rapat Hanura Akan Desak Hary Tanoe Mundur
Ditemukan Sekitar 130 Ribu Pegawai Honorer Fiktif
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS